HukrimJawa Barat

Inilah Kronologis Maut Bocah 12 Tahun Masuk Ke Pipa Waterpark De Keraton Day

Foto Saat Humas Waterpark De Keraton Bay Menceritakan Kronologisnya Kepada Pihak Kepolisian Polsek Klari Karawang.
KARAWANG, – Dengan ada insiden kecelakaan maut di salah satu tempat wisata yang berada di lokasi Perum De Keraton tepatnya di Waterpark De Keraton Bay, kini tempat tersebut terpaksa tidak beroprasi seperti biasanya.
Padahal saat kejadian Waterpark De Keraton Bay tersebut sedang di padati oleh para pengunjungnya, pasalnya saat ini sedang gencar mengadakan promo buat pengunjung, dalam usianya yang baru buka sekitar 3 bulan silam ini terpaksa harus di tutup dan di segel oleh pihak kepolisian
Humas Waterpark De Keraton Bay Tatawarta Sasmita saat di temui di TKP mengatakan kepada 
kutipan.co.id minggu (10/2/19) ,” saat itu mendapat laporan dari tim, bahwa ada kejadian bocah yang masuk ke dalam lubang saluran air, dari laporan itu kita langsung tindak lanjuti kebenaran  informasi tersebut dengan  langsung ke Tempat Kejadian Perkara TKP.
“Setelah kejadian itu benar adanya, lalu kami mengambil tindakan untuk mengevakuasi dengan cara memotong pipa sambungan yang ada di jalur terjebaknya seorang bocah di dalam aliran pipa penghisapan dan pembuangan air tersebut,”
Tata juga mengatakan,” pada saat melakukan evakuasi korban kita juga di bantu oleh pihak kepolisian serta pihak keluarga korban, sekitar 20 menit al hasil akhirnya korban bisa kita angkat kepermukaan, lalu kita bawa ke ruangan P3K untuk di lakukan pertolongan sementara.
Kemudian, setelah ambulan datang korban kita langsung bawa ke rumah sakit, sesaat di perjalanan korban masih  terlihat hidup, kemudian sesampainya di UGD tim dokter langsung melakukan pemeriksaan, ternyata menurut dokter nyawa bocah tersebut sudah tidak bisa di selamatkan,” jelasnya.
Lanjut Tata, saat itu kita langsung melakukan dialog bersama perwakilan keluarga korban bagaimana saat ini kita bisa mengurus jenazah sesuai dengan kelayakannya adat istiadat secara umumnya.
Artinya kami dari pihak perusahaan saat ini turut berbelasungkawa atas kejadian yang sama – sama tidak diharapkan ini, kami juga akan memenuhi hak – hak kewajiban yg harus di dapat kan korban dalam hal ini kami akan memberikan asuransi kematian.
Di sini kami berikan klarifikasi berdasarkan berita yang sudah tersebar korban bukan berusia 4 tahun, akan tetapi korban berusia 12 tahun dan berdomisili di Perum Puri Kosambi,” pungkasny(red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *