KARAWANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kini telah menetapkan kedatangan surat suara, dan akan di jadwalkan pada tanggal (03/03/2019) atau (04/03/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid Mengatakan kepada Kutipan.co.id saat di temui di ruang kerjanya Senin (18/02/2019), “kebetulan untuk surat suara di karawang jadwal pengiriman tanggal 3 atau 4 Maret 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Dan untuk sekarang kita tetap menunggu sambil mempersiapkan lokasi untuk sortil pelipatan surat suara.
“Dan untuk tingkat keamanannya sendiri, rencanya akan dijaga ketat oleh Pihak Kepolisian, Dandim, dan Bawaslu, saat ini, bahkan KPU sudah menyiapkan tempat pelipatan suara, dan tempat tersebut rencananya akan di pasang Camera (CCTV) dan Metal Detector,untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di harapkan,”ucapnya.
Lanjut Farid,” untuk surat suara pilpres dan pileg sendiri itu adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar
1.696.959, ditambah dua persen untuk cadangan, Dan untuk pengamanan kami dengan pihak Polisi dan Dandim sejauh ini sudah mengantisipasi dengan maksimal.
“Kami berharap surat suara bisa datang dengan jadwal yang sudah di tentukan, agar bisa secepatnya di lakukan pelipatan surat suara,dan lokasi untuk penyimpanan atau pelipatan surat suara bisa secepatnya di putuskan,” jelasnya.
Harapan kami, supaya ketika surat suara datang ke lokasi siap di pergunakan, untuk pengamana surat suara
sendiri saat ini, akan kami kawal semaxsimal mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di harapkan, “tutupnya (mar).