
KARAWANG, JabarNet.com – PT KAI Daop 1 Jakarta berencana melakukan penataan di kawasan Taman Ade Irma Suryani Nasution atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan “Taman Bencong”, Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Rencana ini akan berdampak pada penggusuran sejumlah warung dan kios yang selama ini berdiri di area tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang, Hamzah, menyatakan bahwa para pemilik bangunan semi permanen sudah menerima Surat Peringatan (SP) 2. Namun, ia menegaskan bahwa proses penertiban bukan inisiatif Satpol PP.
“Penertiban ini murni permintaan dari PT KAI. Satpol PP hanya diminta untuk menurunkan personel sebagai bentuk perbantuan,” ujar Hamzah kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Penertiban tersebut juga akan melibatkan Dinas PUPR dan DLHK Karawang. Dinas PUPR akan menurunkan alat berat, sementara DLHK akan menyediakan dump truck serta melakukan pemagaran sementara pascapenertiban.
Hamzah mengungkapkan, Satpol PP telah melakukan monitoring pada 15 Juni 2025. Hasilnya, terdapat 12 unit bangunan yang kini mulai dikosongkan secara mandiri oleh para pemiliknya.
“Satpol PP juga menyiapkan personel untuk menjaga kondusivitas selama proses penertiban, guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum,” jelasnya.
Pasca penertiban, Pemkab Karawang melalui Bagian Kerjasama akan menjalin perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI terkait pemanfaatan lahan.
Hamzah menambahkan, rencana penataan taman ini bertujuan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau sekaligus membenahi saluran air yang kerap tersumbat, terutama saat musim hujan.
“Di lokasi itu ada saluran air yang mampet, bahkan kalau hujan perlu pompa untuk mengalirkan airnya. Jadi selain penataan taman, pembenahan saluran drainase juga jadi fokus,” tandasnya.