KARAWANG, Kelakuan bejad seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri DA yang masih berumur 17 tahun, Pria tersebut tak lain DS (47) lelaki asal Telukjambe Barat, Karawang.
Menurut AKP Bimantoro Kasatreskrim Polres Karawang saat konprensi pers Kamis (20/9/2019) mengungkapkan, Perlakuan bejad DS ini terjadi di tahun 2018 dan biasa dilakukan ayah kandungnya di hari minggu di sebuah pos kosong dekat tempat tinggalnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, ayahnya sering menawarkan anak kandungnya kepada para sopir dengan kisaran harga 300 – 500 ribu per sekali kencan.
Awal mula terungkapnya kasus ini, ketika korban merasakan mual-mual. Setelah diperiksa oleh bidan di dekat tempat tinggalnnya ternyata korban sudah hamil 5 bulan. Atas perlakuan bejadnya ini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, diduga pelaku melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya seperti orang dewasa.
Pelaku DS yang merupakan ayah kandungnya sendiri ditangkap oleh unit PPA sekitar pukul 20.00 WIB di jalan wilayah Karawang Barat.
Adapun mengenai barang bukti yang terungkap diantaranya: Satu Potong Celana jean dan kaos lengan panjang, Satu Potong Celana dalam dan Satu potong Bha (Bra).
Kasus nya kini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang dan tersangka dikenakan pasal 81 ayat ( 3 ) atau ayat ( 2 ) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang undang undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 (lima ) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun. Atas perlakuan bejadnya, kini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Karawang.(dadang)