SUBANG, – Enang usia (32) tahun warga Kampung Pasirjati Desa Jatiragas Hilir Patokbeusi Subang hanya terdunduk malu saat di mintai keterangan diruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Subang Jawa Barat rabu sore(20/2/19).
Kompol Sarjono SIP Kapolsek Patokbeusi mengatakan,” menurut pengakuan pelaku atas nama Enang (32) diringkus petugas berdasarkan laporan dan bukti atas tindakan asusila kepada anak tetangganya yang di ketahui masih di bawah umur.
“Tindakan aksi bejat asusila oleh pelaku Enang yang berprosesi sebagai buruh serabutan ini dilakukan kepada anak di bawah umur berinisial B usia (15) tahun warga Patokbeusi Subang,” ungkap Kapolsek
Kapolsek juga mengatakan, menurut keterangan setelah dilakukan periksaan pelaku mengaku melakukan
tindakan asusila itu didalam rumah pelaku, saat korban main kerumah pelaku, karena anak pelaku tersebut adalah teman korban.
“Adapun tindakan asusila pelaku berawal dari korban yang sering main kerumah pelaku, dan pada saat itu korban main kerumah untuk bertemu anaknya, saat anak pelaku tidak ada di rumah, korban di tarik dan langsung di gagahi oleh pelaku,
“Bahkan korban di bekam dan di ancam pelaku untuk tidak membocorkan aksi bejatnya tersebut, dengan memberikan uang senilai Rp 20. Ribu Rupiah,” jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek, Aksi bejat pelaku mekakukan aksinya, menurut keterangan pelaku, karena merasa tergoda dengan kemolekan tubuh korban, lantaran sering main kerumah pelaku,
“Pelaku mengaku aksi bejat ini di lakukan hingga berulang kali, sesudah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku selalu memberikan uang,” ucap Kapolsek.
Sedangkan aksi ini terbongkar, setelah tetangganya melaporkan ke orang tua korban, karena melihat korban sering muntah – muntah dan terlihat murung, atas laporan tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,”pungkasnya(apg).