Karawang

Lelang Ikan Tak Jelas, Miliaran Rupiah PAD Karawang Berpotensi Hilang

Foto Ilustrasi Tempat pelelangan ikan.

KARAWANG, – Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang perkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah dari sektor Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hilang atau kurang maksimal.

“Kurang maksimalnya potensi PAD dari sektor ini dikarenakan aktivitas lelang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,”ungkap Abuh Bukhori mengatakan kepada kutipan.co.id diruang kerjanya.

Dikatakan Abuh, sementara, dalam aturan Perda No 03 tahun 2012 dan Perbup 106 tahun 2016 tentang tarif retribusi TPI yang diatur dalam aturan tersebut dikenakan Retribusi pajak sebesar 2,4 persen, dan diberlakukan nya kepada pajak pembeli ikan.

“jika pembeli ikan total belanja 1 juta, jatuhnya akan jadi 1 juta 24 ribu, berarti 24 ribu itu murni milik pemerintah daerah. Namun, kendala yang dihadapi sekarang ini masih banyak nya produksi para nelayan yang tidak masuk pelelangan, sehingga itu yang mengakibatkan kenapa rendahnya retribusi yang masuk ke kas daerah,”katanya.

Abuh menjelaskan, jika menurut aturan, setiap orang yang akan melelang harus menyimpan dulu devosit, dan belanja tersebut tidak boleh lebih besar dari jumlah devosit yang di simpan.

“misalnya jika kita devosit 10 juta, kita juga harus belanja total 10 juta itu, tidak boleh lebih. Tapi kalau sekarang, punya uang atau tidak mereka bisa menjual ikan tersebut, dengan cara di jual dulu di bayar nya belakangan.

Nelayan itu menjual ikan di pelelangan, pastinya nelayan itu ga mau tau dong, pulangnya harus bawa uang sebagian hasil penjualan ikan, sementara pelelangan itu tidak ada uang,”beber Abuh.

Lebih lanjut, Abuh menjelaskan, sistem lelang yang terjadi saat ini dihutang, sedangkan dirinya mengaku, seharunya pelaksana pelelangan itu harus bayar kontan, Nah otomatis hal ini suka tidak suka para penyelenggara pelanggan itu meminjam dana dari luar dan otomatis ada bunga.

“Akibat kekurangan modal saat ini mereka akhirnya terbelit hutang, pasalnya uang bunga yang di pinjam tersebut biasanya bunga perhari, dan tidak tahu bunganya berapa,”timpal Abuh.

Abuh juga mengatakan, menurut pengakuannya pada jaman dulu yang menjadi ketua pelelangan itu kebanyakan orang kaya, yang bisa memback up kebutuhan jika kekurangan modal ditengah jalan.

“Jadi, biasanya kalau jaman dulu, ketua pelelangan itu orang kaya, yang bisa memback up kebutuhan modal. Jabatan ketua pelanggan itu seperti jabatan kepala desa yang selalu menjadi rebutan, tapi kalau sekarang terbalik, malah yang tidak punya uang ingin hidup di pelelangan,”katanya.

Abuh menyayangkan mekanismenya tidak seperti dulu, kalau dulu mekanismenya masih di bawah dinas, sekarang di tunjuk oleh masyarakat melalui koprasi. Setiap ada pungutan pasti dibebankan ke anggota.

“Seperti pesta laut itu mah diambil dari biaya tabungan, kan aneh terkadang pesta laut ini memakan anggaran sampai 2 miliar, sementara retribusi PAD nya sendiri yang masuk cuman 500 juta, itu juga ga masuk akal bagi saya,”pungkasnya(Joe)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *