Subang

Pembongkaran Lapak PKL Pasar Purwadadi Memanas

Saat pembongkaran para PKL pasar Purwadadi Subang bersitegang antara PKL dengan petugas Satpol PP dan juga pengembang.

SUBANG,- Berlangsungnya pemindahan pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), diwarnai aksi cekcok mulut antara pedagang dengan petugas pada saat pemindahan di area Pasar Tradisional Purwadadi, Selasa siang, (23/7/2019).

Salah satu perwakilan pedagang Nesa, menyampaikan bahwa pembongkaran lapak pedagang kaki lima di Pasar Tradisional Purwadadi dinalai menyalahi aturan, dan kesepakatan yang sudah disepakati antara pedagang dan pihak pengembang.

“Jangan berbuat semena-mena, main bongkar-bongkar saja, tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dulu terhadap pedagang, kami tidak mengetahui kalau sekarang akan diadakan pembongkaran,”ujar Nesa.

Nesa juga menambahkan kalau kemarin memang ada pemberitahuan dari UPTD Pasar Purwadadi, namun hanya untuk pengosongan lapak, bukan pembongkaran, maka dari itu para pedagang merasa ditipu.

Secara Bersamaan, Kabid pengelolaan Pasar Agus Rahmat, membantah jika pihak UPTD belum menyampaikan pemberitahuan, dirinya bahkan menyebut jauh sebelum itu sudah di sosialisasikan dan disepakati oleh beberapa pedagang.

“Sudah kami beritahukan untuk dikosongkan, kami juga sudah sosialisasikan, karena untuk sekarang itu akan ada penambahan pembangunan TPS oleh pengembang, maka untuk sementara pedagang PKL akan dipindah ke belakang. Namun, sekali lagi saya tegaskan untuk sementara, bukan permanen, kalau ada pro kontra diantara pedagang saya anggap itu wajar, saya yakin kedepan bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,”jelas Agus saat di temui awak media.

Meski diwarnai aksi saling klaim atas kebenarannya sendiri-sendiri, pembongkaran lapak para PKL bagian depan Pasar Tradisional Purwadadi tetap dilakukan oleh pihak pengembang, PT Bangunbina Persada.

Saat di temui kutipan.co.id, Direktur Pelaksana PT. Bangunbina Persada, H. Engkus, menyatakan kalau pembongkaran lapak para PKL sudah sesuai ketentuan dan batas waktu, lagi pula pembongkaran hanya berlaku untuk 20 lapak PKL yang sudah menyepakati pemindahan sementara.

“Kalau ada sebagian pedagang yang protes, ya kami anggap itu biasa, saya sudah pengalaman membangun pasar dan itu memang sudah siklusnya. Mungkin karena mereka sudah merasa nyaman, kemudian harus dipindahkan, dengan alasan pengunjung akan berkurang,”jelas H. Engkus.

H. Engkus juga menambahkan jika penataan yang sifatnya sementara itu, pihaknya juga sekaligus memikirkan bagaimana kemungkinan terbaiknya untuk para pedagang, selain itu H. Engkus juga menjawab mengenai tuduhan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menurut para pedagang belum dikantongi oleh pihak pengembang, menurut H. Engkus itu sedang proses dan tidak serta merta bisa langsung jadi.

“Kalau soal IMB, kami harus menempuh beberapa persyaratan seperti dampak lalu lintas, lingkungan dan lain sebagainya, itu semua sudah kami tempuh, sekarang tinggal menunggu. Nah sambil menunggu, kami kerjakan terlebih dulu apa yang bisa kami kerjakan sesuai dengan MOU yang sudah kami sepakati dengan Pemda, karena hubungannya dengan target pembangunan yang dibatasi waktu yang ditentukan, kalau tidak selesai sesuai waktu kita nanti kena pinalti,” tambahnya.

Jadwal pemindahan itupun harus tersendat sementara karena situasi yang mulai memanas saat pembongkaran beberapa lapak PKL, komplen dari para pedagang, berujung tindakan yang memancing amarah para petugas, namun dengan cepat situasi tersebut bisa diatasi oleh Muspika Purwadadi yang dipimpin langsung oleh Camat Purwadadi, Asep Sopandi, yang di dampingi Kapolsek Purwadadi AKP. R. Jusdijachlan, dan Danramil 0508/Purwadadi, Kapt. Inf Sukisto.

Dan selanjutnya, perwakilan pedagang, difasilitasi langsung untuk bertemu dengan pengembang di kantor UPTD Pasar Purwadadi, dari pertemuan tersebut akhirnya disepakati jika pembongkaran diberhentikan sementara, untuk kemudian dilanjutkan lagi setelah ada kesepakatan lebih lanjut(apg).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *