KARAWANG, – Pemilihan umum 2019 yang diselenggarakan secara serentak menimbulkan permasalahan yang sangat mencenderai demokrasi Indonesia khususnya di Karawang.
Kabupaten Karawang kembali ramai diperbincangkan oleh publik akan adanya kasus jual beli suara antara caleg Perindo berinisial EK dan Oknum Penyelenggara Pemilu yakni komisoner KPUD Karawang berinisial AM dan 12 orang PPK.
Sebelum adanya kasus jual beli suara Kabupaten karawangpun digentarkan dengan 24 orang oknum Panwascam yang bertemu dengan salah satu Caleg dari Partai Nasdem dengan di akhiri dengan pemberhentian tetap 4 anggota Panwascam yang terbukti, terlibat dalam pertemuan dengan salah satu caleg Partai Nasdem.
Kasus jual beli suara yang melibatkan Penyelenggara Pemilu ini pun di soroti oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Karawang. Ketua Umum HMI Cabang Karawang Fajar Andriyansyah menilai bahwa apa yang terjadi saat ini sangat menciderai demokrasi dan sangat mencoreng Integritas Penyelenggara Pemilu khususnya KPUD karawang,ā€¯tuturnya.
Bahwa yang dilakukan oleh Komisioner KPUD karawang berinisial AM dan 12 PPK telah melanggar kode etik yang di atur dalam peraturan DKPP no 3 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu terutama dalam pasal 8.
Di dalam pasal 8 point A penyelenggara Pemilu harus bersikap netral, point J tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji , hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan.
Serta di dalam point L menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik, adanya keberpihakan degan peserta pemilu tertentu.
Melihat hal itu kami HMI meminta supaya oknum KPUD karawang berinisial AM dan 12 orang PPK di berhentikan tetap, karena kalau misal tidak ditindak secara tegas ditakutkan oknum penyelenggara tersebut melakukan kembali kesalahan yang sama.
Demi menjaga integritas KPUD Karawang kami meminta supaya oknum KPUD berinisial AM dan 12 PPK di berhentikan tetap,”tutup tandasnya(mar).