
KARAWANG, JabarNet.com– Kasus pembuangan limbah medis di wilayah pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, terus menuai sorotan publik.
Limbah medis yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini dinilai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, terutama akibat potensi pencemaran air bawah tanah yang dikonsumsi warga sehari-hari.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, limbah medis yang tercampur dengan limbah domestik tersebut diketahui berasal dari dua rumah sakit swasta besar, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati pemerintahan, Asep Agustian SH, MH (Askun), menegaskan bahwa dalam kasus ini harus ada sanksi tegas dari pihak berwenang.
“Jangan sampai Pemkab Karawang hanya bertindak sebagai fasilitator klarifikasi bagi rumah sakit. Tidak masuk akal jika rumah sakit mengaku tidak tahu-menahu soal pembuangan ini. Mereka pasti punya kontrak kerja dengan vendor pembuang limbah, dan dalam kontrak pasti ada mekanisme kontrol,” ujar Askun, Sabtu (12/4/2025)
Askun juga menyayangkan sikap sejumlah pihak terkait yang terkesan lepas tangan setelah kasus ini viral di publik. Ia menyindir DLHK Karawang yang dinilai hanya memberikan klarifikasi tanpa tindakan tegas.
Merespons polemik ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dikabarkan akan memanggil pihak RS Bayukarta dan RS Hermina untuk meminta penjelasan. Namun, Askun menilai langkah itu seharusnya dilakukan oleh dinas teknis terkait.
“Saya apresiasi langkah Pak Bupati, tapi ini menunjukkan bahwa dinas terkait gagal menjalankan tugasnya. Masak urusan beginian harus bupati yang turun langsung?,” kritik Askun.
Ia menegaskan bahwa kedua rumah sakit bisa dikenakan sanksi pidana sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sanksinya tegas, bisa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Apalagi ini rumah sakit besar, bukan fasilitas kecil,” tegasnya.
Tak hanya sanksi hukum, Askun juga mendesak agar rumah sakit memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Menurutnya, pencemaran limbah medis ini akan berdampak dalam jangka panjang.
“Efeknya mungkin tidak langsung terasa dalam waktu dekat. Tapi lima atau sepuluh tahun ke depan, warga bisa mengalami dampak kesehatan serius,” pungkasnya.