KARAWANG, – Mosi tidak percaya oleh warga masyarakat karawang saat ini mulai membludak, terbukti dengan adanya informasi dari 27 ribu tandatangan untuk mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK ke Karawang.
Mosi tidak percaya dari warga karawang tersebut antara lain penegakan hukum di karawang terkesan menjadi misteri yang tidak pernah bisa terungkap, sebut saja seperti kasus Bansos sekitar 1, 3 miliar, TPA Jalupang, Kampung Budaya, Uprating PDAM, Gedung Pemda ll, Pembangunan Pedestrian (trotoar), serta terakhir adalah kasus hilangnya uang 3,9 miliar PDAM Tirta Tarum Karawang, kasus tersebut sudah menjadi topik dari media massa yang ada di karawang.
“Kalau saya sangat setuju dan mendukung adanya gerakan petisi tersebut. Demi membersihkan Karawang dari para koruptor, memang harus mulai dibrantas di muka bumi karawang ini, dan ini adalah langkah Intelektual agar semua kasus di karawang bisa terang benderang.
Inilah bentuk mosi tidak percaya masyarakat kepada pemerintah dan penegak hukum, agar KPK sebagai sebagai petugas penindakan tindak pidana korupsi tertinggi di negara ini bisa bekunjung dan mengusut kasus yang sebenar – benarnya ke karawang. sudah berapa tahu KPK tidak ke Karawang, sehingga oknum pejabat terlalu bebas dan saya mengapresiasi adanya gererakan petisi ini,” Ucap praktisi hukum dan pengamat pemerintahan Karawang Asep Agustian S.H,.M.H, Rabu (26/3/2019).
Lanjutnya biasa di sapa Askun mengatakan, Jika ada pejabat yang bilang hukum cuma permainan hukum, Saya sebagai orang hukum akan tersinggung, lihat saja di karawang ini, mana perkara korupsi di karawang yang sudah masuk Pengadilan Tipikor? Yang ada cuma kasus yang ecek-ecek kaya kasus kepala desa, Hanya perkara ecek-ecek yang kerugian negara di bawah 100 juta. Tapi kasus yang miliaran yang terindikasi sudah jelas, sampai sekarang tidak ada yang masuk Tipikor ataupun di pengadilan tindak pidana korupsi.
Disini terlihat untuk pengelolaan anggaran APBD Karawang banyak yang tidak tepat sasaran dan diduga banyak pemborosan. Sehingga ini menjadi banyak temuan oleh BPK. Sementara saat diperiksa BPK, beberapa pejabat Karawang malah terkesan saling lempar tanggung jawab,” jelas Askun.
Askun juga mengatakan,” dan disini saya tegaskan, saya tidak bilang bahwa penegakan hukum di Karawang itu lemah. disini saya mau tanya sudah berapa tahun dugaan korupsi dikarawang yang masuk ke pengadilan Tipikor?. Penegak hukum yang menerima laporan selalu beralasan ingin full data meminta validasi data yang kumplit.
Ya terus apa fungsi mereka sebagai penegak keadilan. Kalau memang toh ada kerugian negara, Ya buktikan sampai pengadilan Tipikor, makanya saya dukung banget gerakan petisi ini, beberapa dugaan korupsi yang selama ini dilaporkan diduga hanya untuk ‘kepentingan 86’. Padahal ditegaskannya, Hukum bukanlah alat untuk menakut-nakuti atau memenjarakan seorang, melainkan untuk menindak perbuatan,”pungkasnya(jhd/red).