DaerahJawa Barat

Bawaslu Karawang Diminta Tegas Copot Baliho Calon Bupati Petahana, Begini Persoalannya

KARAWANG, JabarNet.com – Tim hukum paslon Acep-Gina mendesak Bawaslu Karawang bertindak tegas untuk segera mencopot baligho bergambar Calon Bupati Karawang petahana disejumlah titik, bahkan masih ada terpasang di kantor Dinas Pemda Karawang.

Ketua Tim Hukum Acep-Gina Romadhoni, S.Sy., M.Hc. mengatakan Baliho bergambar calon Bupati Karawang petahana berisi program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga masih banyak terpasang dari hari pertama masa kampanye sampai saat ini di semua kantor kelurahan/Desa, kantor kecamatan di Kantor Dinas-dinas atau lembaga pemerintahan, Kamis (26/9/2024).

“Bawaslu harus tegas dan mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menurunkan baliho-baliho tersebut pasca di Pjs-kan, karena ini sangat merugikan Paslon kami Acep-Gina,” ungkap Dhoni.

Pantauan dan laporan dari tim pemenangan Baik relawan maupun partai koalisi, baliho bergambar Bupati Karawang H. Aep Saepuloh tersebut masih terpasang di semua titik. Misalnya di depan Kantor Desa/kelurahan atau kantor Kecamatan, kantor dinas-dinas kantor Pemda dan kantor-kantor pemerintahan lainnya.

” Kami dari tim Hukum Acep-Gina meminta agar Bawaslu segera memerintahkan bawahannya sampai tingkat desa untuk penurunan baliho ini merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada pasal 54 dan pasal 61, ucapan Dhoni sapaan Akrabnya.

Dhoni menyebutkan, pada Pasal 54 Ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

Yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

” Pada pasal 61 Ayat 1, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Baliho itu berisikan program l Pemkab Karawang, “ucapnya.

Didalam kesempatan Ketua Dewan Pembina tim Hukum Acep Gina Kabupaten Karawang, Dr. Eigen Justisi mengatakan, agar Bawaslu meminta  seluruh OPD menurunkan baliho yang memuat petahana yang mencalonkan diri pada Pemilu serentak 2024 di Masa Kampanye ini.

” Kami meminta kepada seluruh instansi pemerintah dari mulai tingkat kabupaten sampai tingkat Desa/Keluarahan dan RT/RW untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan lagi,” katanya.

” Kami dari tim Hukum Acep Gina meminta kepada Bawaslu dan pengawas Pemilu untuk tegas hal ini, untuk segera dilakukannya sebelum tim kami yang menurunkannya, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Asep Agustian Direktur tim Advokasi Acep-Gina menyatakan, akan menindak tegas jika didapati baliho, aplikasi, media sosial, dan web di lingkup pemerintah yang memuat gambar petahana yang kini mencalonkan diri.

Shares:

Related Posts