DaerahJawa Barat

Jargon Karawang Maju Diusung Paslon H.Aep-H.Maslani, Bagaimana Netralitas ASN? Ini Kata Bawaslu

KARAWANG, JabarNet.com- Masa kampanye calon bupati dan wakil bupati tinggal menghitung hari. Seperti biasanya, setiap pasangan calon memiliki slogan masing masing yang digunakan untuk jargon kampanye. Saat ini, ada jargon kampanye yang tengah menjadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, Pasangan Aep Maslani mengusung jargon “Karawang Maju”. Jargon tersebut nyatanya sering digunakan oleh para ASN pada momen tertentu. Hal itu dilakukan karena Aep Syaepuloh saat ini masih menjabat sebagai Bupati Karawang. Apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran atau tidak, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang harus melakukan proses kajian hukum ketika ditemukan adanya penggunaan simbol atau slogan yang menguntungkan salah satu pihak bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan, untuk aturan penggunaan slogan ataupun simbol yang dapat digunakan oleh bakal pasangan calon di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi kewenangan dari KASN. Ia juga menambahkan dalam hal ini Bawaslu akan melakukan pemantauan untuk adanya penggunaan simbol. Hal ini bertujuan agar mencegah adanya pihak yang dirugikan.

“Kalau terkait aturan penggunaan slogan bukan kewenangan Bawaslu, tapi di Satgas KASN. Bawaslu hanya melihat simbol tersebut ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” ungkap Ahmad Safei, pada Senin, (2/9/2024).

Ia menegaskan, ketika ditemukan adanya simbol dan slogan yang menyimpulkan keberpihakan maka akan dilakukan proses kajian hukum. Kemudian akan meneruskan kepada KASN. Diperlukan waktu selama 5 hari dari proses kajian hukum hingga surat diberikan kepada KASN. Pihak Bawaslu saat ini pun sedang mempersiapkan pembuatan surat edaran himbauan dan mengadakan sosialisasi di tingkat kabupaten terkait netralitas ASN.

“Kalau hal itu memang menyimpulkan keberpihakan maka kami hanya akan memproses kajian hukum dan meneruskan ke KASN. Surat akan kami berikan ke KASN maksimal 5 hari. Saya hanya mengimbau untuk lebih berhati hati dimasa menjelang kampanye. Ini sedang dipersiapkan oleh kordiv pencegahan mungkin dalam waktu dekat,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, Gery Samrodi, Sekretaris BKPSDM mengungkapkan, pihaknya masih menunggu adanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat dari Pemerintah Pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan bagi bakal pasangan calon. Ia menyebutkan surat akan keluar maksimal 7 hari sebelum memasuki masa kampanye.

“Kami masih menunggu DCT dan surat dari pusat. Biasanya 7 hari sebelum masa kampanye,” pungkasnya.(ip)

Shares:

Related Posts