KARAWANG, JabarNet.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali gelar operasi razia tempat penjualan minuman beralkohol tidak berizin.
Kali ini razia yang digelar dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Karawang bersama bidang PPUD, bidang Tibum Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang, pelaksanaan Kegiatan pada Hari Senin Tanggal 22 Juli Tahun 2024 pukul 14.00 WIB s.d 19.30 WIB.
Dalam kesempatan Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat menyampaikan kegiatan operasi razia minuman beralkohol tanpa Izin di wilayah Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020.
” Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” kata Basuki kepada awak media.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat di 2 Kecamatan dari 4 Lokasi, Satpol PP Karawang Razia 1961 Minuman Beralkohol
Alhasil dari operasi yang digelar hari Senin tanggal 22 Juli Tahun 2024 pukul 14.00 WIB hingga malam hari tadi 19.30 WIB berhasil menyita barang bukti minuman beralkohol tidak berizin sebanyak 1.003 minuman kemasan Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis dan merek.
” Sasaran Kegiatan Kios atau toko penjual minuman beralkohol tanpa izin terdapat 5 (lima) toko yaitu Toko JN di Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek, Toko MH di Sarimulya Kecamatan Kotabaru, Toko AS di Cikampek Kota Kecamatan Cikampek, Toko AEN di Walahar Kecamatan Klari dan Toko DS di Gintungkerta Kecamatan Klari,” ungkapnya.
” Untuk barang bukti sejumlah 1.003 Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang,” tandasnya.