KARAWANG, JabarNet.com– Bupati Karawang, H Aep Syaepulloh, S.E melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringan kepada pemilik sawah di Kabupaten Karawang pada tahun 2024.
Keringanan berupa potongan atau pengurangan hingga Seratu Persen itu, tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2).
Kebijakan Bupati Karawang tersebutpun telah disosialisasikan, salah satunya melalui surat edaran yang disampaikan kepada seluruh Camat di Kabupaten Karawang.
Berikut isi surat sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang yang disampaikan kepada Camat se Kabupaten Karawang pada tanggal 13 Juni 2024 :
Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.
Atas dasar tersebut, bersama ini kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pengurangan sebesar 100% Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per Wajib Pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.
Ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah, diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terpampir.
Selanjutnya, dimohon agar sodara dapat mensosialsasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat diberbagai kesempatan.