SUBANG, – Kementrian Perdagangan (KEMENDAG),melalui Direktorat Jendral Perlindugan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN),berhasil menemukan kecurangan mmengurangi literan pada pompa mesin di dua SPBU di Kab.Subang,mesin pompa yang berhasil disita sebanyak 11 mesin milik dua SPBU tersebut.Kamis,20/6/2019.
Adapun kedua SPBU yang mesin pompanya disegel oleh Kemendag yaitu,SPBU di Rest Area Km 102 B Tol Cipali dan SPBU Ranggawulung 228 di jln Ahmad Yani Kab.Subang,kegiatan sidak dan penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jendral PKTN yaitu Veri Anggriono.
Kedua SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang hari Raya Idul Fitri 1440 H pada 15-23 Mei 2019 yang lalu.
Berdasarka hasil pengawasan dari petugas Derektoral Metrologi,berhasil menemukan dua SPBU di Kab.Subang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang metrologi legal,petugas datang ke SPBU tersebut langsung melakukan penyegelan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM),didua SPBU tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan ini sejak lama dibeberapa tempat,hasilnya menemukan dugaan kecurangan kan,kasihan masyarakat.”Ujar Veri di SPBU Ranggawulung.
Veri pun menjelaskan motif yang dilakukan oleh oknum pemilik SPBU dalam melakukwn kecurangannya,”Ada yang menempelkan semacam alat modifikator,bisa memodifikasi angka yang ada,kemudian ada pelanggaran batas toleransi itu melebihi batas,disatu sisi kita memberikan kemudahan akses jalan tol,di tol pun kita menemukan malah lebih Ekstrem dengan memakai tambahan alat di selang Dispenser.”Ujarnnya.
Lebih lanjut Veri menjelaskan,”Telah ditemukan adanya alat tambahan pada alat pompa ukur BBM berupa rangkaian Elektronik,setelah dilakukan pengujian,hasilnya berada didalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD),yaitu sekitar 0,5 persen.”Kata Veri.
Masih menurut Veri,”Sebagai bahan kebutuhan pokok,ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian didalam negri.Untuk itu,sangat penting untuk menjaga ketersediaan,distribusi dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat.”Pungkasnya.
“Untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut,patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1)jo Pasal 25 huruf jo dan Pasal 27 ayat (1), dan (2),UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara itu melalui rilisnya,pihak Pertamina MOR III Unit Manager Communication & CSR Dewi Sri Utami,mengklarifikasi hasil sidak dan penyegelan yang dilakukan di SPBU Ranggawulung Kab.Subang,pihaknya juga akan memeriksa lebih lanjut temuan alat di SPBU Rest Area KM 102 Tol Cipali.
Berikut Klarifikasi Pertamina:
– SPBU 34.41228 di jalan raya Ranggawulung Kelurahan Pasir Kareumbi,telah dilakukan sidak terra pada bulan Ramadhan oleh Dinas Meteorologi,dimana satu nozzle Pertamax disegel.
– Penyegelan dilakukan karena hasil terra tidak sesuai dengan batas toleransi standar metrologi.Namun tidak ditemukan indikasi kecurangan dan atau kerusakan segel.
– SPBU dapat mengajukan permohonan pelepasan segel dan uji terra ulang kepada Dinas Metrologi dan pada hari ini sedang dilakukan permohonan pencabutan segel.
– Bahwa selama arus mudik,Nozzle yang disegel tersebut tidak dioperasikan oleh SPBU.
– Hari ini SPBU Ranggawulung kembali disidak,dimana Nozzle Pertamax yang disegel sejak bulan Ramadhan masih dalam posisi tersegel dan pengusaha SPBU tengah mengajukan proses pembukaan segel.
– Pertamina mengapresiasi langkah pihak terkait dalam melakukan uji terra dan akan menindak tegas SPBU apabila terbukti melakukan kecurangan mulai dari tindakan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha.
Laporan:A.Rohman.
Sumber : news.detik.com