DaerahJawa Barat

Atasi Hama Tikus, Dinas Pertanian Karawang Bangun Rumah Burung Hantu di 12 Titik

Dinas Pertanian Rumah Burung Hantu
Rumah Burung Hantu

KARAWANG, JabarNet.com– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang telah memiliki langkah untuk mengatasi hama tikus bagi petani.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Edi Suryana menyebut langkah itu berupa pendirian Rumah Burung Hantu (RUBUHA) di 12 titik.

” 12 titik Rubuha tersebut terletak di Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang Timur, Telukjambe Timur dan Barat, Pedes, Tirtajaya, Lemahabang, Banyusari, Tempuran, Rengasdengklok, Cibuaya. Masihg-masing kecamatan memiliki 1 rubuha, kecuali Kecamatan Cilamaya Kulon yang memiliki 2 Rubuha,” ungkap Edi, Senin (20/2)

Edi mengatakan, Awal mula terbentuk Rubuha tersebut sejak pemerintah menarik burung hantu dengan membeli jenis burung hantu dari luar Kabupaten Karawang, Kemudian mulai dibentuklah Rubuha di sekitar wilayah tempat karantina burung hantu .

” Burung hantu yang dibeli hanya sebanyak 3 pasang pada awal. Selanjutnya pemerintah daerah mengirimkan petugas untuk melakukan study tiru ke wilayah Sumedang,” katanya.

Baca juga : Ada Anggaran Pengadaan Burung Hantu Senilai 125 juta di Dinas Pertanian Karawang

Lebih lanjutnya, tempat awal pendirian Rubuha terletak di Kecamatan Majalaya.

“Tempat berlindungnya burung hantu, tapi jenisnya tertentu ya. Pertama kita menganggarkan menarik burung hantu dari luar jadi dibuatkan lah tempat karantina dari kawat semacam Kubung, kemudian rumah burung hantunya kurang lebih ada 10 di sekitar tempat karantina terletak di kecamatan Majalaya,” ujar Edi.

Setelah melakukan study tiru dan pendirian Rubuha, mulai banyak burung hantu yang berdatangan. Hal ini terlihat dari adanya kepala tikus yang bawah, banyak lalat di sekitar wilayah. Selanjutnya kepala desa di Kecamatan Majalaya dilakukan study tiru kembali ke wilayah Ponorogo. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing desa menerapkan pembuatan Rubuha.

Edi menegaskan setiap desa membangun 1 hingga 2.

“Kita penasaran akhirnya kepala desa di sekitar Majalaya untuk study tiru ke Ponorogo, pulang dari sana kita terapkan semua desa tolong di anggarkan untuk membuat Rubuha dan Alhamdulillah berkembang. Kita juga meminta bantuan ke kementrian pertanian dan diberikan 1 tempat karantina dan 10 Rubuha lagi,” ucapnya.

Pendirian tempat tersebut telah dimulai sejak tahun 2019. Satu tempat memerlukan anggaran sebesar 2,5 juta.

Ia pun menambahkan pemerintah desa telah membuat peraturan desa untuk melarang masyarakat berburu burung hantu. Pemasangan Rubuha awal mula akan di dasarkan dari suara burung hantu. Dinas pertanian telah bekerjasama dengan petani untuk melakukan pengawasan tempat tersebut. Satu tempat akan di awasi oleh 2 petani yang bertugas.

“Penempatan Rubuha itu melihat jalur burung hantu dulu karena burung hantu itu suka berbeda dari arah dia perginya. Kalau baru maka kita mendengar suara burung hantunya dulu, kalau sudah ada 1 di sekitar lokasi jadi bisa dipasang lagi sejauh 50 sampai 200 meter,” imbuhnya

Ia menyebutkan desa yang telah membuat Peraturan Desa terkait larangan penembakan burung hantu yakni di Kecamatan Banyusari. Peraturan tersebut berupa pemberian denda bagi masyarakat yang menembak burung hantu. Kemudian telah dipasang pula larangan penembakan burung hantu di sekitar wilayah Rubuha.

“Mereka sudah membuat perdes di Banyusari, kalau menembak burung hantu akan di denda 500 ribu supaya tidak dibunuh. Burung hantu bisa sampai memangsa 1 sampai 8 ekor tikus,” tutupnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *