KARAWANG, JabarNet.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mempercepat proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB- P2)
Percepatan penerbitan SPPT PBB- P2 dengan sistem QR- Code ( Barcode) ditahun 2023 setelah dilakukan perubahan berbeda pada tahun 2022.
Kepala Bidang Pajak dan Lainnya Bapenda Kabupaten Karawang Ade Sudrajat menyampaikan dengan perubahan Penerbitan SPPT PBB – P2 tentunya akan semakin efektif dan efisien, Sehingga untuk 810.000 lembar SPPT se- Kabupaten Karawang tidak perlu berhari -hari Kepala Bapenda untuk tanda tangan.
” Bapenda Karawang telah merubah dokumen SPPT PBB -P2 tahun 2023, Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitannya ( SPPT PBB- P2), ” kata Ade Sudrajat, (30/1/2023).
Ade Sudrajat menjelaskan, didalam SPPT 2023 pun ada QR- Code ( Barcode) yang dapat diakses online untuk mengetahui data PBB- P2.
” Dengan hanya memasukan Nomor Objek Pajak ( NOP) masing masing. Yang nge- link ke Sistem Informasi Managemen Objek Pajak (SISMIOP) PBB,” jelasnya.
Berikut perbedaan SPPT 2022 dengan SPPT 2023 diantaranya adalah,
SPPT 2022 (Sebelum Perubahan)
1. Tanda tangan basah oleh Kepala Bapenda
2. Terdapat stempel/cap basah Bapenda
3. Dokumen SPPT berwarna biru
4.SPPT tidak memiliki QR-Code
SPPT 2023 (Setelah dilakukan Perubahan)
1.Tanda tangan secara elektronik oleh Kepala Badan yang sudah tersertifikasi di Balai Sertifikasi Elektronik ( BSrE )
2. Tidak ada stempel/cap Bapenda
3. Dokumen SPPT berwarna hijau
4.SPPT memiliki QR-Code (untuk mengetahui informasi PBB-P2 wajib pajak)