KARAWANG, JabarNet.com- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Karawang bersama dengan Kasat Pol PP Suandi AP memberikan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek.
Penyerahan santunan tersebut berlangsung pada saat kegiatan apel pagi Satuan Polisi Pamong Praja di Kantor Satpol PP Karawang, Kamis, 21 Desember 2022.
Penyerahan santunan langsung diberikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso secara simbolis kepada ahli waris. Sugi. Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kematian (JKM).
Suandi menyampaikan bahwa pentingnya jaminan sosial tenaga kerja yang harus dimiliki oleh setiap pekerja, guna memberikan rasa nyaman saat bekerja.
“Ini merupakan sebuah bentuk komitmen dari BPJamsostek dalam memberikan pelayanannya kepada seluruh pesertanya dan saya mengapresiasi akan hal tersebut,” ungkap Suandi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak setahun yang lalu.
“Kami akan tetap menjaga komitmen kami dalam memberikan pelayanan kami kepada peserta. Dan saya juga mengapresiasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja dengan selalu memberi dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Imam.
“Dengan kegiatan hari ini, kami ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang akan di peroleh dan ini merupakan bentuk nyata negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya.
Suandi menambahkan bahwa pentingnya jaminan sosial tenaga kerja bagai para pekerja sebagai perlindungan bagi mereka dan keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia juga menyampaikan bahwa pda tahun 2023 ada sebanyak 3090 Linmas akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Penyerahan santunan kepada ahli waris tadi merupakan sebuah bentuk nyata pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, sehinga kita dapat melihat manfaat-manfaat yang diperoleh. Dari biaya pemakaman sampai dengan santunan kematian juga diberikan kepada ahli waris,” pungkasnya.(red)