DaerahJawa Barat

Sekda Acep Sebut RTRW Bukan Untuk Kepentingan Pemkab, Konsultasi Publik Bakal Dilanjut

drs. Acep Jamhuri, Sekda Kabupaten Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang menyebut terjadinya deadlock saat  konsultasi publik revisi RTRW dan KLHS Kabupaten Karawang tahun 2022-2042 hanyalah miskomunikasi dan dinamis.

” Deadlock kemarin hanya miskomunikasi sehingga terjadilah pergerakan yang dinamis, tapi setelah itu terjadi hal lain diruang rapat, tapi saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang cukup perhatian terhadap RTRW” Ucap Sekda kepada JabarnNet.com.

Kendati demikian, Sekda menyampaikan konsultasi publik revisi RTRW dan KLHS akan di agendakan kembali atau dilanjutkan.

” Tetap ini akan lanjut, saya katakan bahwa kabupaten lain pun konsultasi publik seperti Bogor  Bekasi, dan Karawang sedang berproses,” Katanya.(Baca juga :RTRW Wajib Fair, Sekda Acep : Ada yang Main Mata Kita Cari!)

Sekda menjelaskan, konsultasi Publik itu adalah forum untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat/ publik.

” nah ini juga bukan produk Dinas PUPR tetapi produk bersama, ada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terlibatnya berbagai OPD, kemudian difasilitasi tim ahli yang membimbing pembuatan rancangan Perda,” Jelasnya.

” karena ini baru rancangan baru berbentuk draf dan draf ini harus dipublikasikan, maka dari itu dilakukan konsultasi publik, dan pembahasan tidak bisa 1 kali 2 kali ,” Ujarnya.

Menurut Sekda terjadinya deadlock sangat disayangkan padahal konsultasi publik itu momentum untuk menyampaikan saran dan masukan.

” silahkan memberikan masukan dan kami akan menerima, sekali lagi saya tekankan tidak ada yang bermain didalam tataruang,  semua harus on the track sesuai dengan aturan,” Tegasnya.

Lebih lanjut Sekda, perubahan tataruang itu karena ada regulasi-regulasi yang harus disesuaikan.

” yang pertama adanya proyek strategis Nasional di Karawang, berarti kita harus menyesuaikan Perda tataruangnya,” Ucapnya.

” kemudian yang kedua kita punya Perda LP2B, dengan adanya LP2B jangan khawatir lahan sawah akan habis dan juga ada surat dari Mentri Pertanian terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” Bebernya.

Sekda juga menjelaskan ketika disinggung urgensinya revisi RTRW, tak lain adalah penyesuaian dengan proyek strategis Nasional.

” ini kan ada rencana TOD Kereta api cepat, lalu PLTGU,  dan Japek Selatan, dulu tataruang sebelumnya nya seperti apa, apalagi sekarang ada LSD, nah artinya

yang memang harus menyesuaikan dengan semua itu, bukan berarti kepentingan Pemda, nah nanti lihat siapa yang punya kepentingan, apakah kepentingan Pemda,  atau perorangan, kita ingin berdasarkan kajian yang jelas dan fair” Terangnya.

” jadi kajian dengan para ahli, tidak serta merta membuat Ranperda, justru kita ingin mengajak semua masyarakat baik aktivis, LSM, dan lainnya, Insya Allah nanti minta ke Dinas PUPR untuk menindaklanjuti lagi , pada intinya jangan sampai stagnan karena kalau tataruangnga tidak dirubah bagaimana dengan progek strategis Nasional, maka dari itu kita akan tetap lanjutkan  dan semua akan kita undang biar lebih terbuka lagi, nanti kita lihat siapa yang bermain, jangan coba-coba bermain tataruang,” Tutupnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *