DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Paripurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular

KARAWANG, JabarNet.com – DPRD Kabupaten Karawang telah paripurnakan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular.

Sebelumnya Regulasi tersebut diparipurnakan setelah melalui pembahasan sejak Pansus dibentuk pada 3 Oktober 2021 lalu.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Taman SE., mengatakan, terdapat beberapa rekomendasi yang ia sampaikan dalam Sidang Paripurna, yang mana hal itu perlu ditindak lanjut agar Raperda ini dapat berjalan optimal.

Ia meminta Pemerintah Daerah Karawang segera menindak lanjuti penetapan Raperda ini dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang akan menjabarkan secara detail tata cara pelaksanaan di lapangan nanti, agar mudah dan tidak terjadi multitafsir dalam proses implementasinya.

“Dibuatnya Perda ini untuk penanganan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang sudah ada di Kabupaten Karawang, ditambah wabah penyakit baru yaitu Covid-19. Untuk itu tanggung jawab tidak hanya pada Dinas Kesehatan saja, tapu meliputi stakeholder terkait,” ujar Taman, Senin (28/3/2022).

Menurut Taman, hal pertama yang harus dilakukan Pemerintah Daerah adalah pendataan oleh Epudemolog, sudah ada berapa jenis penyakit yang berkembang baik yang menular atau pun yang tidak menular di Kabupaten Karawang. Ini bertujuan untuk selanjutnya lebih fokus dalam hal penanganan dan pencegahan.

“Tindakan dari Pemerintah Daerah yang bersifat Promotive dan Preventif harus diutamakan agar jangan sampai terjadi ledakan besar yang bisa mengakibatkan wabah,” paparnya.

Ia menuturkan, Pemerintah Daerah juga harus memberikan ruang keberpihakan anggaran dalam hal pembangunan Rumah Sakit Khusus untuk penanganan penyakit menular yang juga bisa difungsikan sebagai tempat isolasi. Sehingga penanganan dilakukan secara terpusat.(Ist).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *