DaerahHukrim

Komitmen Berantas Narkoba, Baru 3 Bulan ditahun 2022 Polres Karawang Tangkap 38 Pengedar

KARAWANG, JabarNet.com– Polres Karawang berhasil menangkap 38  Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang dari 28 kasus.

Pengungkapan yang dilakukan Polres Karawang dilakukan sepanjang bulan Januari – Maret tahun 2022.

” Dimana dalam kurun Januari sampai pertengahan Maret 2022 kita berhasil menangkap 38 tersangka,” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Konprensi Pers di Mapolres Karawang, Senin (21/3).

Kapolres Karawang AKBP Aldi mengatakan, Para tersangka ditangkap dibeberapa TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Karawang, diantaranya di Karawang Kota 4 kasus, Kota Baru 2 kasus, Cikampek 2 kasus, Rengasdengklok 1 kasus, Purwasari 2 kasus, Batujaya 1 kasus, Lemah Abang 1 kasus, Ciampel 1 kasus, Banyusari kasus, dan Jayakerta 1 kasus.

” Kemudian untuk kasus Ganja 3 Kasus TKP: Cilamaya 1 Kasus, Rengasdengklok 1 Kasus, Karawang Kota 1 Kasus 1. Gorilla: TKP: NIHIL Psikotropika: 3 Kasus TKP: Karawang Kota 1 Kasus, Purwasari 1 Kasus OKT: 3 Kasus TKP: Pangkalan 2 Kasus, Cikampek 1 Kasus,” Bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Karawang berupa Sabu: 360 Gram, Ganja 423,76 Gram, Psikotropika 86 Butir, dan OKT 1.599 Butir.

Adapun pasal yang di persangkakan antara lain:

Untuk Perkara Sabu, Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara Ganja, Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pengedar Psikotropika, Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.

Untuk Pengedar OKT, 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.

Kapolres Karawang AKBP Aldi menegaskan, penangkapan 38 pengedar tersebut merupakan komitmen Polres Karawang dalam memberantas narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Karawang.

” Tentunya ini berkat kerja keras satresnarkoba serta dukungan dari seluruh stakeholder masyarakat Karawang, yang intinya kita melakukan pemberantasan narkoba ini tanpa pandang bulu,” Tutupnya (Wan).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *