KARAWANG, JabarNet.com- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Timur menyampaikan pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya, alias gratis. Ungkapan tersebut disampaikan agar diketahui masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Karawang Timur, agar tidak terjadi praktek pungli atau percaloan.
Maka untuk memerangi pungli, dianjurkan kepada masyarakat untuk datang ke KUA sendiri, jika hendak mengajukan pembuatan duplikasi buku nikah.
“Untuk diketahui oleh masyarakat jika membuat duplikasi buku nikah itu tidak dikenakan biaya, maka untuk menghindari peraktek – praktek pungli atau percaloan, dianjurkan masyarakat datang ke KUA mengurus sendiri,” ujar Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu KUA Kecamatan Karawang Timur, Abdul Wahid, S.Ag kepada awak media dikantornya, Kamis (23/09).
Lebih lanjut Abdul Wahid juga menjelaskan jika duplikat buku nikah itu disediakan di Kemenag Kabupaten Karawang.
“Itu sudah dibiayai oleh kementrian agama, dan diberikan kepada Kemenag tingkat Kabupaten, jadi jika ada yang mengajukan ke KUA Kecamatan, blangko duplikat buku nikah sudah tersedia di Kemenag Karawang,” jelasnya.
Kemudian Abdul Wahid menyampaikan prosedur pengajuan duplikasi buku nikah yang harus diketahui dan pahami oleh masyarakat yang mengajukan pembuatan duplikasi buku nikah.
“Untuk duplikat buku nikah itu, pertama diajukan oleh suami atau istri yang ingin memohon penerbitan buku nikahnya, atau bisa dengan kuasanya, kemudian kita cari akta nikahnya untuk membuktikan bahwa pernikahan mereka tercatat di KUA, jika setelah dicari dan benar tercatat baru kita bisa terbitkan atas permohonan itu,” jelasnya.
“Namum pemohon juga harus membawa surat kehilagan, sebagai bukti bahwa surat nikahnya benar – benar hilang atau tidak ada, kemudian pemohon juga menyampaikan syarat – syarat berupa identitas seperti KTP dan KK, jika semuanya sudah terpenuhi makan duplikasi buku nikah bisa segera diterbitkan,” tandasnya.(IT)