DaerahJawa Barat

Prokes Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 dan Qurban di SE Bupati Karawang


KARAWANG, JabarNet.com- Pemkab Karawang mengeluarkan kembali Surat Edaran Bupati tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M.

Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 443/3782/KESRA, sebagai berikut :

Berdasarkan :
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 M.

Memperhatikan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus disease 2019 ( COVID-19)
2. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Karawang,
3. dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan diri.

Ketentuan :
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau sesuai dengan ketentuan.

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas mesjid atau mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker cuci tangan jaga jarak dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

C. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Mesjid atau mushola.

2. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah/ 2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/ mushola di wilayah kecamatan yang statusnya zona Merah dan orange ditiadakan.

3. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijah 1442/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid / Mushola hanya di wilayah Kecamatan yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan orange, berdasarkan Penetapan satuan penanganan covid-19 setempat.

4. Dalam hal shalat Idul adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau dimasjid sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Sholat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit.

b. Jamaah shalat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarShaf dan antar jemaah.

c. Panitia sholat Idul Adha diwajibkan  menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka Memastikan kondisi sehat jumlah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau di perjalanan, dilarang mengikuti sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapannya shalat masing-masing seperti sajadah mukena dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshiel pada saat menyampaikan khutbah shalat Idul Adha. h. Sesuai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Adapun pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu 3 hari tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R) dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan Protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia Pemotongan hewan Qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimal kan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari besar Islam /panitia shalat Idul Adha sebelum menggelar shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/mushola berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan aman dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka Covid-19,  adanya mutasi varian covid-19 yang di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *