DaerahJawa Barat

LBH Warga Terdampak Normalisasi Kalikalapa, Penggusuran Semena-mena Melanggar HAM


KARAWANG, JabarNet – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Karawang mengenai dampak normalisasi sungai Kalikalapa mengundang pihak-pihak yang terkait, diantara warga, teater lumbung, BBWS, PJT II, DPUPR, Disparbud, DLHK, Asda II, Camat Telukjambe Timur, Kades Wadas Telukjambe Timur, Satpol PP, Polisi dan TNI. Bertempat diruang rapat II gedung DPRD Karawang, Selasa (08/06/2021) siang.

Ketua Komisi III Endang Sodikin, yang memfasilitasi pihaknya sengaja mengundang instansi terkait dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat untuk berdiskusi menemukan solusi terkait normalisasi yang mengakibatkan rumah warga yang harus di gusur.

“Kami telah mengundang, namun pada  kesempatan hari yang hadir warga Desa Wadas serta kuasa hukum, Teater Lumbung, pihak PJT II, Disparbud, Asda II, kepala Desa Wadas termasuk juga Kepolisian dasn TNI untuk membahas tempat tinggal masyarakat dan tempat usaha yang tergusur” Kata Endang.

Sampai pada akhir dari bahasan pada agenda rapat dengar pendapat belum ditemukan solusi yang konkrit atas terjadinya penggusuran.

Untuk itu, Endang kedepannya akan terus berupaya menemukan solusi yang terbaik.

“Sebagaimana yang dikatakan oleh Asda II, kita akan melakukan kajian kembali untuk menemukan solusi, mudah-mudahan relokasi bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah ini” ucapnya

Ia menyebutkan dengan adanya normalisasi sungai Kalikalapa pada saat ini sudah dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar ketika hujan turun tidak lagi terdampak banjir.

Selaras dengan apa yang dikatakan oleh Endang Sodikin, Hendra mengatakan jika RDP kali ini minimal mulai ada titik terang dan walau pun masih belum adanya  solusi yang didapatkan pada hasil RDP tersebut.

Hasilnya belum ada solusi dan akan di bahas dari masing-masing instansi untuk menemukan solusi agar tidak adanya pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Warga, Hendra Supriatna menjelaskan pihaknya tidak menolak dengan adanya normalisasi Kalikalapa, tetapi ketika adanya penggusuran harus ada putusan dari pengadilan bukan berdasarkan kesewenang-wenangan

“kebanjiran diakibatkan bukan karena bangunan masyarakat yang berdiri di sekitar DAS Kalikalapa, tetapi adanya pembangunan kawasan tanpa ada izin yang jelas” ungkapnya

Lanjut Hendra memandang penggusuran tersebut terindikasi adanya pelanggaran HAM, dan pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Komnas HAM untuk dapat memanggil pihak yang terlibat.”tegasnya.(IT)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *