GARUT, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut hari mulai mengebut pemberkasaan Caleg yang terjaring oprasi money politik saat pemilu, dari 8 aduan caleg, 3 Caleg diantaranya telah terbukti memenuhi syarat formil dan materil pidana pemilu.
Bawaslu bersama centra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu garut Jawa barat. hari ini mengebut temuan kasus money politik caleg yang terjaring oprasi dan laporan warga.
Ketua Bawaslu Garut Ipah Hafsiah mengatakan,”Politik uang yang dilakukan caleg daerah tersebut mayoritas dilakukan di masa tenang, atau H min 1 pemungutan suara di TPS, ada pula politik uang yang dilakukan caleg saat malam hingga pagi sebelum pencoblosan di TPS.
“Bawaslu dan Gakumdu akan meneruskan status perkara caleg yang terlibat politik uang setelah syarat material dan formil terpenuhi. Dari 8 aduan, 3 caleg sudah memenuhi syarat material dan formil ke arah pidana pemilu,”ucapnya.
Tambah Ipah, karena sudah melakukan serangan fajar menyuap masyarakat dengan pecahan uang sepuluh ribu rupiah hingga lima puluh ribu rupiah, berdasarkan hasil invetsigasi dan laporan dari para warga setempat.
Para caleg yang terjaring oprasi uang saat ini terancam oleh undang-undang pemilu pasal 5-2-3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah,”pungkasnya(idrs).