DaerahJawa Barat

Jubir Satgas Covid dr. Fitra : Kegiatan Keagamaan Boleh Asal 30 Persen Daribiasanya

KARAWANG-JabarNet.com- Satgas covid-19 Kabupaten Karawang menyatakan jika sudah memanggil panitia pengajian di pondok pesantren Al Bagdadi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, dalam pengajian itu terjadi kerumunan masa yang jumlahnya ribuan orang.

“Kami juga sudah memberikan surat teguran keras pada Ponpes itu agar tidak melakukan kegiatan yang sama,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, Fitra Hergiana.

Dikatakan, sebelum acara pengajian itu dilakukan. Pihaknya sudah berkordinasi dengan satgas di kecamatan untuk berkordinasi dengan pihak ponpes Al Bagdadi.

” Kami juga menyiapkan tempat cuci tangan dan juga masker, tapi semua diluar dugaan kami terjadi kerumunan disana,” katanya.

Meskipun, lanjut Fitra, pihaknya ada disana bersama Muspika untuk melakukan audiensi dengan ponpes. Namun, kerumunan sudah terjadi. Oleh sebab itu pada hari Minggu (24/1) Polres Karawang memanggil panitia pengajian itu untuk dimintai keterangan. “Kami juga memberikan surat teguran,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan agama, asalkan menerapkan protokol kesehatan dan jumlahnya dibatasi 30 persen. Satgas juga meminta peran serta masyarakat agar melaporkan jika ada kerumunan.

“Kami sudah maksimal menjalankan tugas kami, tapi kami juga minta peran serta masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” Pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *