KARAWANG, JabarNet.com- Memasuki sidang ke 7 kasus Korupsi PDAM Karawang yang direncanakan akan digelar pada tanggal 6-Januari-2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 2 Pengacara tersangka Kasus Korupsi kian memanas.
Sebelumnya Pengacara Alex Safri Winando SE,SH MH dari mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Karawang merasa keberatan jika klienya menjadi tersangka karena Post it, sehingga akan mengajukan keberatan saat Pledoi.
Sementara ditempat berbeda kuasa Hukum tersangka Novi Farida yang tak lain Asep Agustian SH, MH menimpali dengan mempertanyakan, yang menyatakan Tatang Asmar itu menjadi tersangka karena Post it siapa.
” yang menyatakan Tatang Asmar jadi tersangka karena post it itu siapa? Saya balik nanya donk, disitukan ada 3 orang terdakwa diantaranya ada Yogi selaku Dirut, ada Tatang Asmar selaku Dirum, dan Novi Farida sebagai Kasubag Keuangan.” Kata Askun panggilan Akrab Asep Agustian saat ditemui dikantornya, Senin(21/12/2020).
Askun mengatakan, adanya kerugian negara ini hasil gelaran perkara dari Polres bukan karena post it.
“Ini perkara dari Polres bukan dari Kejaksaan, setelah dari Polres ditahannya 3 terdakwa ini, Yogi dengan perkara terlebih dahulu, lalu berlanjut keperkara PJT dan Novi, nah disitu tidak ada kontekstualnya jadi tersangka karena Post it, Hakim dan Jaksa aja belum ada yang mengarah kesana hanya ada pintu masuk Post it, timbulnya kan disita, bukan berarti karena Post it, Jadi disini ada kerugian milyaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan hingga orang itu ditahan, kalau ngomong itu hati-hati biar publik tidak bingung ” Jelas Askun.
Lebih lanjut Askun menjelaskan, munculnya Post it itu saat dipengadilan yang memang dari para saksi beserta bukti lain nya.
” Itu kata Saksi dengan bukti-bukti yang ada, betul nggak post it ini ditanda tangani terus kegunaannya untuk apa, yang katanya untuk inilah, untuk itulah, itu bukan kata saya dan itu dipertegas oleh pertanyaan Majlis Hakim, Hakim aja belum menyimpulkan, Jaksa aja masih mencari bukti, ” Ujar Askun.
Lebih-lebih Askun menyarankan dari ketiga terdakwa ini agar saling terbuka di pengadilan.
” Nah sekarang syaratnya para terdakwa ini saling terbuka, toh nggak ada yang dapat menolong terdakwa kecuali dengan kejujuran yang hanya bisa meringankan, pengacara itu bukan malaikat, kalau terdakwa tidak terbuka yah untuk apa, sudahlah kita bongkar-bongkaran aja seperti Kasus Nazarudin, jadi yang bisa meringankan ini terbuka, siapa saja yang memakan duit haram, ” Timpal Askun.(Wan)