DaerahJawa Barat

Upaya Perbaikan Dokumen, PT ATLASINDO Berharap Secepatnya Beroperasi Kembali

Perwakilan PT ATLASINDO Dan Kepala Dinas DLHK

Karawang, JabarNet.com- Meskipun adanya penolakan dari para penggiat lingkungan dan aktivis lain nya, PT Atlasindo Utama terus berupaya memperbaiki kelengkapan dokumen agar perusahan tersebut bisa beroperasi kembali.

Langkah demi langkah perbaikan dokumen perizinan terus diperbaiki agar perusahan pertambangan tersebut bisa beroperasi kembali, pasca di tutup 1 tahun yang lalu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Pasalnya, Pertambangan PT Atlasindo Utama di Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat, di anggap telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta tidak memperpanjang izin operasional penambangan.

Namun, kata Dadang, General Affair dan Goverment Relation PT Atlasindo, menyatakan saat ini warga di 5 Desa sekitar PT Atlasindo menginginkan perusahaan tersebut di buka kembali.

“Kalau penolakan saya kira itu dari pihak luar, kalau masyarakat di sekitar khususnya disana mengharapkan PT Atlasindo bisa beroperasi kembali,”Tegas Dadang, usai memperbaiki dokumen di Dinas LHK Kabupaten Karawang, Rabu (6/11/2019)

Dadan juga menjelaskan, Pemerintah Daerah sendiri khususnya DLHK Karawang tidak mempersoalkan masalah yang lainnya karena ptosesnya sudah beres hanya persoalan teknis dan butuh masukan masukan.

“prosesnya sudah beres, tinggal persoalan teknis dan butuh masukan masukan untuk perbaikan teknis, karena masih ada beberapa hal yang perlu di perbaiki, tidak merubah secara total karena kami sudah punya izin,”katanya

Lanjutnya, pihaknya berharap secepatnya PT Atlasindo bisa beroperasi kembali. Untuk statemen Bupati yang tidak akan membuka kembali PT Atlasindo, dirinya tidak mau menanggapi.

“untuk itu saya tidak mau berkomentar dan mau berbicara ke arah sana, yang pasti kami akan memperbaiki apa yang di minta ,”jelasnya.

Kemudian, dirinya akan menempuh proses hukum jika ini terus berlarut larut.

“Pt Atlasindo adalah badan usaha yang berkaitan dengan hukum, dan Pemda juga berkaitan hukum ya bisa ke arah sana,”tegasnya.

Ditempat yang sama disampaikan Wawan Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, siapapun yang mengajukan persyaratan jika di nilai sudah cukup pihaknya akan melakukan pengujian dan sidangkan.

“Sekarang PT Atlasindo menanyakan perbaikan apa saja,”katanya.

Jika pada saat sidang beberapa waktu lalu ada yang menolak dirinya itu butuh secara tertulis dengan ditandatangani, karena adminitrasi nanti yang akan di pegang.

“Bukan hanya bicara menolak, tapi harus tertulis, itu ada beberapa yang belum di tandatangani, ketika ada yang menolak iya yang nolak teh saha, saya kan butuh adminitrasi secara tertulis,”pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *