KARAWANG,JabarNet.com Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memantik kontroversi. Kali ini, instruksi penggunaan anggaran Desa Dana Bagi Hasil Pajak Retritribusi Daerah (DBH PRD) untuk pembelian sepeda motor Honda PCX menuai gelombang kritik dan penolakan dari sejumlah kepala desa.
Salahsatunya Endang Macan kumbang Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Ia dengan tegas menolak kebijakan itu karena menurutnya tidak urgen dan justru menggerus anggaran pembangunan desa.
Diketahui, sebelum kontroversi ini muncul, Pemkab Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saefulloh menyampaikan 297 Desa Se-Kabupaten Karawang akan mendapatkan fasilitas kendaraan operasional berupa motor baru di tahun 2025.
Pembelian kendaraan operasional ini bukan oleh Pemerintah Daerah tetapi oleh Desa masing-masing.
Yang memantik kontroversi, setiap desa diwajibkan menyetor dana Rp35 juta ke dealer tertentu, terdiri dari harga motor dan tambahan biaya pemasangan logo Pemda Karawang. Nilai itu bahkan melebihi jumlah rata-rata DBH yang diterima desa per tahun.
Tak hanya itu, beredar isu mengenai adanya praktik “cashback” atau bagi-bagi komisi yang diduga melibatkan oknum tertentu di lingkaran Pemkab.
“Anggaran DBH sekitar Rp 30 jutaan itu seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pengembangan SDM, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur,” ujar Endang pada Sabtu 5 April 2025.
“Banyak desa masih kekurangan fasilitas dasar, tapi malah disuruh beli motor mahal. Kalau pemerintah peduli kinerja kepala desa, kenapa tidak dari APBD saja?,
jangan pakai DBH yang merupakan hak desa dan sudah diatur dalam Undang-Undang,”katanya.
Endang juga membandingkan kebijakan ini dengan masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Ade Swara, yang memberikan kendaraan berupa mobil operasional melalui APBD tanpa menyentuh anggaran desa.
“Kepala desa memang membutuhkan kendaraan operasional, tapi bukan berarti harus mengorbankan anggaran DBH. Masih banyak kebutuhan desa yang belum terpenuhi. Jadi kalau ada kades pakai motor dari DBH, mau gagah-gagahan juga buat apa?”cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, dikatakan Saefuloh Kepala DPMD, pihaknya hanya menyarankan spesifikasi teknis dan pagu anggaran yang harus digunakan sebesar Rp35 Juta maksimal.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang disiapkan adalah sepeda motor jenis Honda PCX. DPMD telah menyiapkan beberapa desain kendaraan tersebut agar seragam di seluruh desa.
“Biar ada kesamaan ciri khas Karawang itu apa, yah kendaraan sama, itu berdasarkan hasil berita acara Kepala Desa yang memilih kendaraannya ini, belinya yah mereka masing-masing karena Kepala Desa itu PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Desa), kita tidak ikut campur,” katanya.
Saefuloh mengatakan, setelah desa masing-masing pembelian akan diapelkan bersama di Bulan April 2025.
“Kenapa diapelkan, nah ini agar diketahui desa mana yang tidak melakukan pembelian, kalau ada desa yang tidak beli kita minta bantuan Inspektorat biar tahu apa yang jadi alasan desa itu tidak beli kendaraan operasional motor baru,” ungkapnya.
Disinggung kapan pembeliannya, Saefuloh memastikan setelah DBH tahap pertama cair pada Maret ini.
“Yah kalau maret ini uang DBH nya cair mereka harus beli,” tandasnya (ist)