
JAKARTA, JabarNet.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 29 Mei 2025, WNA kini diwajibkan melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal.
Sebelum tahapan tersebut, WNA harus lebih dulu mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Kami menemukan tingginya angka pelanggaran izin tinggal serta penjamin yang lalai. Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran, serta mengungkap 215 perusahaan fiktif atau bermasalah,” jelas Yuldi.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam tindakan administratif terhadap WNA, dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus di periode yang sama tahun 2025—naik 36,71 persen.
Yuldi juga menekankan pentingnya peran penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA serta wajib melaporkan setiap perubahan status atau alamat.
Untuk WNA dalam kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak, seluruh proses permohonan dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi dengan pendampingan petugas.
“WNA juga kami imbau untuk memberikan keterangan yang jujur saat wawancara guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegas Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai hukum.
“Kami ingin memastikan setiap WNA terdata dan terpantau dengan baik,” tandasnya.