
KARAWANG, JabarNet. com- Teka-teki kasus korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Karawang, kemungkinan akan ada tersangka lain.
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah mengumpulkan alat bukti lain dari keterangan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan 3 orang ahli.
“Insya Allah teman-teman penyidik, ini baru menetapkan satu tersangka karena sesuai dari beberapa keterangan para saksi dari keterangan alat bukti yang lain, termasuk dari keterangan tersangka sendiri masih belum menyebut, tapi dia nyatakan ‘kalau saya ditetapkan tersangka, saya akan buka’ nah tinggal tunggu aja mudah-mudahan terbuka semua,”ungkap Saifulah saat konperensi pers,rabu malam 18 Juni 2025.
Adapun Kejari Karawang telah menetapkan satu tersangka hasil penyidikan sejak 7 Maret 2025 terkait dugaan tindak Pidana Korupsi PD Petrogas Karawang tahun 2019-2024, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, dan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial GBR selaku Plt Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada periode tahun 2012-sekarang
Selanjutnya diangkat sebagai Direktur Utama periode 2014-2019 dan diangkat sebagai Pjs Direktur Utama sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Kejari Karawang mengungkapkan, PD Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang dibentuk melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Perusahaan ini memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan Participating Interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.
Dalam kerja sama pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen dari tahun 2019 sampai tahun 2024 sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.
“Kemudian seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang termasuk keikutsertaannya dalam PI 10 persen tidak disasarkan pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang syah, sebagaimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”beber Syaifulah.
Lanjut Syaifulah, kemudian berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh tersangka GBR.
“Tersangka GBR diketahui melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak syah sejak 2019 hingga 2024 dengan total sebesar 7,1 Milliar rupiah, tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang syah,” terangnya.
Syaifulah menegaskan, tim penyidik Kejari Karawang akan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP.
“Akibat perbuatan tersangka yang menarik dan menggunakan dana dari PD Petrogas Karawang secara tidak syah telah menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud yang mana uang tersebut berdasarkan pasal 20i nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara merupakan uang negara yang diperoleh dari kekayaan dari pihak lain dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah,”ucapnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka GBR disangkakan melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.