Karawang, JabarNet.com-Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, nomor 973/7969/Bapenda, tertanggal 19 Desember 2018 yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk membayar tagihan listriknya tepat waktu. Dengan tujuan optimalisasi Pendapatan