KARAWANG, JabarNet.com- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Timur menyampaikan pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya, alias gratis. Ungkapan tersebut disampaikan agar diketahui masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan