Daerah JPU Tuntut Kanthi Rahayu 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Seharusnya Klien Kami Dibebaskan Karena Jaksa Belum Cukup Bukti KARAWANG, JabarNet.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu 6 bulan penjara. Hal itu dibacakan saat sidang tuntutan terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Redaksi JabarNet1 tahun agoKeep Reading