KARAWANG, JabarNet.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak memperdagangkan Produk Negara Perancis, Kamis (5/11/2020) Dalam isi surat Nomor 510/1187/Dag tersebut diperuntukan kepada pelaku