Karawang, JabarNet.com- Kasus yang menjerat tiga tersangka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang dugaan penyimpangan pekerjaan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan anggaran Rp.5.492.210.000 dan dinyatakan adanya kerugian negara yang