KARAWANG, – Sat Reskrim Polres Karawang, berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian mesin traktor yang sering kali beraksi di wilayah Kabupaten Karawang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K saat Konferensi Pers di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Karawang Selasa (2/9/2019).
Kasat Reskrim mengatakan, “jajaran Sat Reskrim Polres Karawang telah berhasil menangkap dua kelompok spesialis pencurian mesin traktor yang sering kali beraksi di persawahan,” ujarnya.
“modus operasi yang mereka lakukan ialah dengan cara dalam keadaan malam hari yang tidak ada penjagaan komplotan ini membongkar mesin traktor dan mengambil mesin traktor tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat kemudian dijual kepada penadah,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan 10 pelaku termasuk seorang penadah dan kepada 2 orang pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki karena pada saat dilakukan penangkapan mencoba mewalan petugas.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan seperti, 4 unit mesin traktor dan 1 unit kendaraan roda empat,” ucap Kasat.
Lanjutnya, untuk diketahui bahwa para komplotan ini sudah melakukan aksinya dari tahun 2015 sampai dengan sekarang, karena komplotan ini cukup sulit untuk dideteksi. Selain melakukan aksinya di Kabupaten Karawang para komplotan ini sudah 2 kali melakukan aksi yang sama di Kabupaten Subang.
“Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim(rls/red).