SUKABUMI, – Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib, narapidana teroris (Napiter) asal Solo, Jawa Tengah yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong bebas bersyarat, Kamis (27/04/19).
Informasi yang di himpun, Sumarno merupakan napiter yang sebelumnya terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016, serta Alfamart Surakarta pada 25 November 2016.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana menyampaikan, Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib ini bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan selama 3,5 tahun penjara.
“Pembebasan bersyarat dari LP Nyomplong, dia sebelumnya dikenakan pasal 15 UU RI No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3,5 tahun,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yunianto mengatakan, Sumarno merupakan napiter titipan yang diterima oleh Lapas Klas IIB Sukabumi pada bulan April 2018, dan menghabiskan sis tahanan di Lapas nyomplongnkurang lebih selama 14 bulan.
“Jadi hari ini Sumarno bebas bersyarat. Karena kasusnya teroris, sebagai pengawasan awal kita antar ke kejaksaan setempat yang kemudian akan diantar ke Densus 88 di jakarta. baru setelah itu diantar Densus 88 ke rumahnya di solo,” Ujarnya.
Yunianto mengungkapkan, Selama di tahanan, Sumarno memperlihatkan kelakuan yang baik. Bahkan merupakan narapidana yang rajin mengikuti berbagai kegiatan keagamaan di lapas.
“Dia merupakan napi yang proaktif, rajin shalat berjamaah, dan mengikuti kegiatan lainnya, “katanya.
Bahkan, tambah Yunianto, Sumarno merupakan napi yang memiliki hubungan sosial yang baik antara napi juga dengan petugas.
“Kalau pagi dia seneng main catur dengan napi lainnya di pojokan,Terus dia juga suka membantu bersih – bersih,”pungkasnya(Mang Riew).