DaerahJawa Barat

Sekda Aang Ingatkan ASN Karawang Soal Hak dan Kewajiban: Jabatan Bukanlah Hak,Tapi Amanah

Aang Rahmatullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Saat Memberikan Arahan Kepada ASN di Agenda Rutinitas Olahraga Jumat, di Halaman Plaza Pemkab Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang untuk tidak melupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai abdi negara.

Hal tersebut disampaikan Sekda Aang saat memberikan arahan dalam agenda rutinitas olahraga hari Jumat 11 Juli 2025 di halaman Plaza Pemkab Karawang, ia menegaskan bahwa kehadiran ASN di tempat kerja merupakan bentuk komitmen dan bagian dari kewajiban yang harus dijalankan.

Ia menyebutkan, Wakil Bupati Karawang H. Maslani secara konsisten melakukan pengecekan terhadap kehadiran ASN sebagai wujud kepedulian terhadap kedisiplinan aparatur.

“Nah ini Komitmen untuk meningkatkan disiplin, pak Wabup selalu melakukan pengecekan kehadiran ASN, Jadi kehadiran itu adalah salah satu kewajiban Bapak-Ibu sekalian,” tegas Aang

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian ASN yang lebih fokus menuntut hak, namun kerap mengabaikan kewajiban.

“Kewajiban Bapak-Ibu sekalian adalah masuk kerja tepat waktu dan pulang sesuai aturan. Tapi kadang kita kebalik, menuntut hak tapi melupakan kewajiban,” ujarnya.

Aang mengingatkan bahwa hak-hak ASN seperti gaji dan cuti akan diberikan sebagaimana mestinya, Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah, titipan, atau kepercayaan. Artinya, jabatan itu diberikan kepada seseorang bukan sebagai hak pribadi, melainkan sebagai tanggung jawab yang harus diemban dan dipertanggungjawabkan.

“Masalah jabatan mutlak wewenang bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian yaitu menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, Jadi jangan merasa jabatan itu hak. Kalau ingin mendapatkan jabatan, tunjukkan kinerja. Tidak perlu pakai cara-cara yang tidak sesuai,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN merupakan kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pak Bupati selalu mengingatkan, mutasi itu mutlak kebijakan Bupati. Jadi tidak perlu bawa buah tangan, karena mutasi di Karawang ini gratis, hanya dibayar dengan kinerja,” tandasnya.

Terkait mutasi yang baru-baru ini dilaksanakan di wilayah Tirtajaya dan Cilamaya Kulon, Sekda menegaskan bahwa mutasi tersebut hanya berlaku untuk orang, bukan aset atau perlengkapan dinas.

“Mutasi ini adalah mutasi orang, bukan mutasi barang. Jadi aset yang digunakan saat menjabat, seperti kendaraan dinas, tidak boleh dibawa. Kendaraan dinas itu sedang dimoratorium pengadaannya, dan saat ini tengah dipelajari apakah akan dilelang jika memang sudah tidak layak pakai,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Aang, bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola barang milik daerah.

“Sekali lagi saya tegaskan, mutasi orang tidak disertai mutasi barang. Aset tetap menjadi milik pemerintah dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts