KARAWANG, JabarNet.com– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinantikan masyarakat Jawa Barat akhirnya resmi diberlakukan mulai hari ini, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena seluruh denda dan tunggakan pokok dihapuskan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
“Dalam program ini, misal wajib pajak memiliki tunggakan 1 hingga 20 tahun hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Ini adalah kesempatan luar biasa bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan tunggakan lama,” ujar Hendrian saat ditemui di kantor Samsat Karawang.
Meski baru hari pertama, program pemutihan ini langsung disambut dengan antusiasme luar biasa. Menurut Hendrian, suasana di kantor Samsat Karawang saat ini jauh lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya, terutama di bulan Ramadan yang biasanya cenderung lebih landai.
“Dari pagi, antrean sudah panjang. Banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun datang untuk memanfaatkan program ini. Selain itu, banyak juga yang mengurus balik nama kendaraan tanpa harus membayar beban tunggakan pajak kendaraan sehingga mereka hanya perlu membayar pajak saat ini (2025, red) saja,” jelasnya.
Antusiasme tinggi ini juga terlihat dari lonjakan jumlah masyarakat yang datang untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak lima tahunan.
Untuk mengakomodasi lonjakan wajib pajak, pihak Samsat Karawang memperpanjang jam operasional.
“Secara resmi, selama bulan Ramadan jam kerja kami mulai pukul 06.30 hingga 14.00. Namun, kami tetap melayani hingga semua wajib pajak yang hadir di hari itu terlayani, bahkan jika harus sampai melebihi jam kerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua pelayanan pada hari yang sama,” tegas Hendrian.
Selain itu, Samsat Karawang kini juga membuka layanan di hari Minggu dan menambah unit layanan Samsat Keliling yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sementara tahun 2025, target pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar Rp 267 miliar.
“Sampai tanggal 19 Maret 2025, kami sudah mencapai 20,37% dari target. Kami optimis dengan tingginya animo masyarakat, presentase penerimaan pajak akan terus meningkat, yang nantinya juga akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Hendrian.
Namun, lebih dari sekadar peningkatan pendapatan, program ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Pasalnya, dengan semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan, legalitas kepemilikan kendaraan pun menjadi lebih jelas.
Selain itu, salah satu daya tarik utama dari program ini adalah penghapusan tunggakan pajak dan denda, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Total kendaraan yang memiliki tunggakan di Karawang masih sekitar 300 ribu unit. Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, karena program ini hanya berlaku hingga 6 Juni 2025,” tegas Hendrian.