KARAWANG, JabarNet.com – Rapat Pleno Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di DPRD Kabupaten Karawang yang dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025), terpaksa ditunda. Penyebabnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang tidak hadir dalam agenda penting tersebut.
Ketidakhadiran Kepala DLH memicu kekecewaan dari anggota Pansus yang menilai bahwa rapat pembahasan Raperda bukan sekadar formalitas. Ketua Pansus, Mulyana, SH.I., menyayangkan sikap DLH dan menegaskan agar Kepala DLH hadir langsung pada rapat selanjutnya.
“Persoalan sampah ini sangat krusial. Raperda ini bukan seremoni. Kalau dikelola dengan baik, sampah bisa jadi berkah. Tapi kalau dibiarkan, justru jadi musibah yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Mulyana.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah harus berorientasi pada pengolahan, bukan sekadar penampungan.
“Sebesar apa pun Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), tidak akan cukup jika orientasi kita hanya menampung tanpa mengelola,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Pansus lainnya, Abdul Aziz, menekankan bahwa pembentukan Raperda ini harus berpihak pada kepentingan rakyat. Ia mengajak semua pihak untuk serius dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini bukan masalah sepele. Jika kita lalai, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita, termasuk dari sisi kesehatan,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Nurhadi, menilai bahwa pengelolaan sampah di Karawang hingga kini belum maksimal. Masih banyak tumpukan sampah berserakan di berbagai titik yang menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan.
“Perda ini bukan hanya soal penganggaran. DLH harus menunjukkan keseriusan agar manfaat regulasi bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus, Taman, SE., turut menyoroti pemanfaatan Bank Sampah yang masih minim di Karawang. Padahal, Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah. Sayangnya, hingga kini belum ada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaannya secara teknis.
“Kalau Bank Sampah bisa dioptimalkan di tiap desa dan kelurahan, volume sampah ke TPAS Jalupang bisa ditekan. Tapi tanpa Perbup, Perda itu tak bisa berjalan maksimal,” tandasnya.