DaerahHukum

PUSTAKA Ingatkan Kejari Karawang Penegakan Hukum Bukan Ajang Pamer: Publik Butuh Keadilan, Bukan Atraksi

Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA)

KARAWANG, JabarNet.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang memajang uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi di PD Petrogas Persada.

Menurutnya, meski langkah penyitaan itu sah secara hukum, publik harus diberi pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesan pencitraan.

“Penyitaan itu sah menurut Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 UU Tipikor, apalagi sudah ada penetapan dari pengadilan. Tapi publik perlu dilindungi dari narasi misleading seolah penegakan hukum hanya soal memamerkan sitaan,” ujar Dian, Selasa (24/6/2025).

Ia mengingatkan, esensi dari penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah dua pendekatan utama: follow the money untuk mengembalikan kerugian negara, dan follow the suspect untuk menjerat pelaku secara efektif.

“Kalau yang ditonjolkan hanya memajang uang, dikhawatirkan masyarakat keliru memahami bahwa keberhasilan kejaksaan diukur dari besar kecilnya barang bukti yang ditampilkan, bukan pada efektivitas pemulihan dan penindakan,” tegasnya.

Dian juga mengkritisi tren di beberapa lembaga penegak hukum yang kerap melakukan aksi seremonial dengan pamer uang sitaan bernilai fantastis.

“Jangan sampai Kejari Karawang ikut-ikutan gaya instansi lain yang menjadikan barang bukti sebagai alat pencitraan. Publik butuh keadilan, bukan atraksi,” katanya.

Meski demikian, PUSTAKA tetap mengapresiasi keberanian Kejari Karawang dalam membongkar kasus dan melakukan pelacakan aliran dana (asset tracing). Ia menilai, langkah tersebut penting selama dilakukan dengan akurat dan transparan.

“Preseden yang proporsional dan tidak bombastis justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tutup Dian.

Shares:

Related Posts