KARAWANG, JabarNet.com — Proses tender proyek pembangunan lanjutan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang tahap 2 telah rampung digelar. Saat ini, sudah ada pemenang tender, tinggal menunggu proses penentuan pemenang berkontrak.
Tender yang dilaksanakan oleh tim Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Pemkab Karawang itu diikuti 64 perusahaan yang mendaftar, Namun hanya empat perusahaan yang akhirnya memasukkan penawaran.
“Untuk tender proyek IGD dan Perawatan Kritis tahap 2 dengan HPS sebesar Rp24.674.968.000 dan pagu anggaran Rp24,7 miliar, pemenangnya adalah PT Pulau Intan Perdana, perusahaan asal Bogor,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, melalui Hananto WibowoKetua Pokja 1 Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa mewakili saat ditemui di kantornya, selasa 10 Juni 2025.
Hananto menjelaskan bahwa masa sanggah telah selesai dan seluruh dokumen telah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Karawang.
“Semua proses sudah kami sampaikan kepada PPK. Dari empat perusahaan yang mengajukan penawaran, perusahaan asal Bogor yang akhirnya keluar sebagai pemenang tender,” ujarnya.
Baca juga: RSUD Karawang Lanjutkan Pembangunan Gedung Lima Lantai, Dapat Kucuran Rp.24 Miliar
Ia menjelaskan bahwa proses tender ini melalui tiga tahapan, yakni tahap administrasi, teknis, dan harga. PT Pulau Intan Perdana dinilai paling memenuhi seluruh persyaratan di ketiga tahapan tersebut.
Lebih lanjut, Hananto menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BHP) kepada PPK dinas terkait untuk diteliti lebih lanjut dalam proses menuju penandatanganan kontrak.
“Intinya, tugas Barjas selesai setelah pemenang tender ditetapkan. Urusan kontrak sepenuhnya wewenang PPK. Apakah perusahaan tersebut nantinya berkontrak atau tidak, itu keputusan PPK,” jelasnya.
Hananto juga menjelaskan alur proses selanjutnya yang kini menjadi kewenangan PPK atau PA di OPD terkait.
“Setelah BHP kami serahkan, berkas akan diteliti kembali. Jika sesuai, maka akan diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), kemudian PPK juga akan mengeluarkan Surat Jaminan Pelaksanaan. Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, barulah dilakukan penandatanganan kontrak dan status pemenang berkontrak resmi ditetapkan,” paparnya.
Namun, Hananto mengingatkan bahwa pemenang tender belum otomatis menjadi pemenang berkontrak.
“Pemenang tender masih bisa batal apabila PPK menemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi. Jadi, belum bisa disebut pemenang berkontrak sebelum seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai dilakukan oleh PPK,” pungkasnya.