
KARAWANG, JabarNet.com – Kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, GBR, terus menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan GBR, kini sorotan datang dari kalangan advokat, salah satunya Ketua Peradi Karawang, H. Asep Agustian.
Asep mempertanyakan prosedur hukum terhadap GBR yang diduga tidak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang benar GBR tidak didampingi penasihat hukum, maka proses pemeriksaan dan penetapan tersangkanya cacat hukum. Pasal 54 KUHAP jelas mengatur bahwa tersangka berhak didampingi kuasa hukum sejak awal proses penyidikan,” ujar Asep, Kamis (19/6/2025).
Menurut Asep, sapaan akrabnya Askun, apabila GBR tidak menunjuk kuasa hukum, maka seharusnya pihak Kejari yang menunjuk penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.
“Apalagi ancaman hukumnya di atas 5 tahun, wajib didampingi. Kejaksaan mau tidak mau, dibayar atau tidak, harus menyediakan pendamping hukum. Jangan sampai terkesan dibiarkan sendiri,” tegasnya.
Askun menyatakan dirinya tidak punya kepentingan apapun dalam kasus ini, namun merasa heran melihat pemberitaan yang menyebut GBR tidak didampingi pengacara.
Tak hanya soal pendampingan hukum, Asep juga menyoroti kemudahan pencairan dana Rp7,1 miliar dari Bank BJB Cabang Karawang, padahal PD Petrogas tengah dalam kondisi bermasalah.
“Uang segede itu kok bisa gampang keluar? Siapa yang kasih rekomendasi? Jangan-jangan ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alur pencairan dana di BUMD seperti PD Petrogas tentu melibatkan banyak pihak, mulai dari direksi, dewan pengawas (dewas), hingga rekomendasi eksekutif dan legislatif.
“Kalau uang itu bisa cair, berarti ada tanda tangan direksi dan dewas. Bisa jadi juga ada persetujuan dari bupati waktu itu dan DPRD. Maka harus dibuka semua,” imbuhnya.
Askun mendesak Kejari Karawang agar memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk jajaran pejabat Bank BJB Karawang yang disebut berani mencairkan dana miliaran rupiah.
“Saya minta Kejari periksa juga pihak BJB Karawang. Tidak mungkin seseorang bisa menikmati uang sebesar itu tanpa melibatkan pihak lain,” tegasnya.
Terakhir, Askun meminta kepada GBR agar membongkar aliran dana tersebut secara terbuka.
“Kalau GBR mau buka-bukaan, bongkar saja sekalian. Katanya kas PD Petrogas itu lebih dari Rp100 miliar, tapi baru ketahuan Rp7,1 miliar. Ini uang buat siapa saja? Masa iya cuma buat dia sendiri?” pungkasnya.