
KARAWANG, JabarNet.com – Polemik pengadaan videotron senilai Rp1,7 miliar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang terus menuai sorotan. Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mendorong Inspektorat Daerah setempat untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap proyek yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, kembali angkat bicara terkait pengadaan videotron yang berlokasi di kawasan Alun-Alun Karawang itu. Ia menilai, anggaran yang dialokasikan terlampau besar dan menyimpan potensi dugaan mark-up oleh oknum tertentu.
“Inspektorat Kabupaten Karawang harus segera turun tangan melakukan riksus, meskipun proyek ini belum rampung dan belum diuji coba. Dugaan pemborosan anggaran sangat kuat, padahal pemerintah tengah mendorong efisiensi. Tapi justru di sini terjadi penghamburan biaya untuk media informasi yang belum tentu efektif,” ujar Asep Agustian kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga menyoroti sejumlah kejanggalan teknis dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari kelengkapan yang belum terpasang, tiang videotron yang memakan badan jalan, hingga ketiadaan fasilitas penunjang seperti CCTV.
Ia menambahkan, informasi yang diperolehnya menunjukkan bahwa terdapat perusahaan lain yang sebenarnya mampu mengerjakan proyek serupa dengan nilai anggaran jauh lebih rendah, yakni berkisar antara Rp900 juta hingga Rp1,2 miliar.
“Harus diusut pula penggunaan jenis piksel pada layar videotron tersebut. Apakah menggunakan piksel 5, 6, atau bahkan 10. Kalau ternyata pakai piksel 10, ini benar-benar keterlaluan. Maka saya meminta agar Inspektorat segera melakukan riksus sebelum sisa pembayaran dilakukan. Jangan sampai anggaran rakyat dihamburkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Askun bahkan menyebut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam proyek ini. Ia menekankan bahwa proyek pemerintah tidak seharusnya disandera oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
“Siapapun dia, entah bintang satu, dua, tiga, bahkan empat sekalipun, tak boleh ada yang bermain dalam pengadaan ini. Semua harus transparan. Kadiskominfo dan jajarannya harus bertanggung jawab serta tidak boleh menghindar saat dimintai klarifikasi oleh media,” tutup Askun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan riksus dan berbagai tudingan tersebut.