
KARAWANG, JabarNet.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menindak tegas terkait dugaan pencemaran air sungai citarum berubah warna biru yang sempat ramai disorot publik, bahkan diduga oleh PT Pindodeli 1.
Akun sapaan akrab Asep Agustian menilai
pencemaran tersebut bukan kali pertama terjadi, namun sudah berulang tanpa adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah maupun provinsi.
“Kalau benar dugaan pencemaran ini dilakukan PT Pindo Deli 1, dan sudah sering kali terjadi, mengapa tidak ada tindakan dari Pemkab Karawang atau Pemprov Jabar? Ini ada apa? Apakah perusahaan ini kebal hukum?” kata Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Selasa (24/6/2025).
Askun mempertanyakan lemahnya sikap pemerintah terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, khususnya Sungai Citarum yang selama ini dikenal dengan slogan “Citarum Harum”.
“Harum dari mana kalau setiap saat dicemari limbah? Kalau tidak ada sanksi tegas, buat apa ada aturan?” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran lingkungan berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Karena itu, ia mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), agar menindak pejabat DLH Jabar yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Perizinan, dokumen lingkungan, hingga rekomendasi teknis dikeluarkan oleh DLH Provinsi. Tapi saat ada pencemaran, justru DLH Karawang dan Bupati yang jadi sasaran kritik. Ini tidak adil. Gubernur KDM harus menegur keras DLH Jabar, mana tanggung jawab mereka?” tegas Askun.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, kewenangan izin industri kertas seperti PT Pindo Deli berada di tingkat provinsi.
“Kalau sudah berkali-kali terjadi pencemaran tapi tetap dibiarkan, apakah Kepala DLH Jabar masih layak dipertahankan?” ucapnya.
Sebagai warga Karawang, Askun berharap Gubernur KDM mengambil langkah tegas dan nyata, baik terhadap perusahaan maupun terhadap pejabat terkait.
“Saya meminta KDM tidak hanya bicara, tapi juga bertindak. PT Pindo Deli 1 ini diduga sudah sering buang limbah sembarangan ke Sungai Citarum. Kalau tidak ada sanksi, buat apa ada hukum dan peraturan?” pungkasnya.