Karawang, JabarNet.com – Tim Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang meringkus pengedar dan bandar narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut berdasarkan lidik dan informasi dari masyaraka. Setelah melakukan pemantauan yang cukup lama, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 80 Kg ganja siap edar.
“Para tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari Lampung, Sumatera,”Ujar AKBP Arif Rachman Arifin, Kapolres Karawang, Selasa 3/12/2019, di Mako Polres Karawang.
Pengungkapan dan penangkapan bandar narkotika jenis ganja tersebut, menurut Kapolres, ini ada dua pengungkapan dengan tersangka empat orang. Penangkapan pertama itu pada tanggal 29 Oktober 2019 di Apartemen Sentraland di Desa Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, dan mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial NR alias B (18), RR alias E (31) dan AN alias A (21).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik hitam berisikan ganja, 12 bungkus sedang berisikan ganja, dan 1 bungkus kertas coklat berisikan ganja.
“Setelah di timbang berat ganja sebesar 3,1 Kg, ini hasil penyelidikan yang cukup lama dan panjang dari teman teman Polisi,”terang AKBP Arif.
Kemudian lanjut Kapolres, berdasarkan dari TKP dan pemeriksaan tersangka tim unit satuan reserse narkoba Polres Karawang bergerak lagi pada 27 Nopember 2019 dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Megi alias Mehong (27) di Gang Gope, Kampung Buniaga Kaum Tengah, Karawang Barat, Karawang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 68 bubgkus ganja, 15 bungkus kertas koran berisikan ganja, 3 bungkus kertas koran paket kecil, ketika di timbang seberat 75,5 Kg.
“Sekarang sedang dilakukan upaya untuk menemukan penyuplai dari luar kota yaitu Lampung, Sumatera,”jelasnya.
Sementara itu kata Kapolres, untuk wilayah peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka itu hanya di sekitaran rumah dan Apartemen.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya tengah mengejar pemasok ganja yang diedarkan di wilayah Karawang. Untuk para tersangka dijerat 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(red)