
KARAWANG, JabarNet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menandatangani nota kesepahaman pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa/kelurahan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda besar antara Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, serta para bupati/wali kota, kepala kejaksaan negeri, dan pimpinan organisasi desa se-Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Sigit Muharam menuturkan, penguatan desa merupakan amanat dari visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa sebagai strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Slogan Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan hanya retorika, melainkan arah strategis pembangunan nasional. Kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan data dan dokumen dana desa secara digital, mulai dari pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan masalah di lapangan.
Selain itu, sistem Real Time Monitoring Village Management Funding juga dikembangkan untuk mendukung transparansi dan efisiensi penggunaan dana desa. Aplikasi ini memungkinkan pelaporan dan pengawasan dilakukan secara langsung dan responsif, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Nota kesepahaman ini, lanjut Sigit, menjadi bentuk konkret kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan digital. Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan juga memberikan pendampingan guna mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.
Tak hanya itu, Sigit juga menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dari bawah.
“Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat,” pungkasnya.