DaerahHukrim

Pemilik Ponpes Terdakwa Pencabulan di Karawang Divonis 15 Tahun, YLBH Sanggabuana Apresiasi Sikap Tegas Penegak Hukum

Ishaq Robin Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sanggabuana

KARAWANG, JabarNet.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sanggabuana mengapresiasi tuntutan maksimal yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kiky Andriawan, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh santriwati.

Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, menyatakan penghargaan atas kinerja JPU yang menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (2/5).

“Kami mengapresiasi langkah jaksa dalam menuntut hukuman maksimal. Ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pendidik yang menyalahgunakan wewenangnya terhadap anak didik,” ujar Robin, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Robin, hukuman berat memang sepantasnya diberikan kepada pelaku kejahatan seksual, terlebih jika dilakukan oleh seorang pemilik ponpes yang seharusnya menjadi panutan moral dan keagamaan.

Ia juga menekankan pentingnya para pendidik memahami batasan perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan dan tidak menormalisasi tindakan pelecehan dengan alasan hukuman atau candaan.

“Jangan lagi ada pembenaran terhadap tindakan pelecehan yang dibungkus dalam bentuk bercanda atau hukuman. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” tegasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nelly Andriani menyatakan bahwa Kiky Andriawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada tujuh korban sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, dan masa penahanan selama proses hukum dikurangkan dari total vonis.

Diketahui Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Shares:

Related Posts