KARAWANG, JabarNet.com – Kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di sebuah perumahan di Kecamatan Kotabaru, Karawang, yang mencuat pada akhir 2024, kini memasuki babak krusial di pengadilan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (22/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial Agus (46) dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 28 Oktober 2024, saat seorang anak mengeluh sakit di bagian tubuhnya dan menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua. Hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan adanya tindakan pelecehan, yang kemudian mendorong para orang tua melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Penyelidikan aparat mengungkap bahwa lebih dari 18 anak perempuan menjadi korban. Korban umumnya masih berusia sangat muda, mulai dari 4 tahun hingga siswa sekolah menengah pertama. Pelaku dikenal di lingkungan sekitar sebagai sosok yang ramah.
Ia bahkan menyediakan tempat bermain bagi anak-anak di rumahnya, termasuk kolam kecil yang sering menjadi tempat berkumpul.
Salah satu orang tua korban, IC (46), mengatakan pelaku memanfaatkan kedekatan dengan anak-anak, sering memberi uang jajan, dan mengajak bermain. Beberapa korban mengaku diancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Seiring ramainya kasus ini, para orang tua korban mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna meminta pendampingan hukum dan perlindungan.
Iin Dewi Sintawati dari Lembaga Perlindungan Anak, yang mendampingi para korban, menjelaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
“Pelaku dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia diberi waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan bersama kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Pihak terdakwa, yang didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum dan Komunitas Masyarakat (PUSBAKOM), kini tengah menyusun nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang, meski belum ditentukan tanggal pastinya oleh pengadilan.
Sebelumnya, para orang tua korban menyuarakan harapan agar proses hukum berlangsung adil dan cepat. AN (39), salah satu orang tua korban, mengaku sangat terpukul.
“Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Kami ingin kasus ini segera selesai dan pelaku benar-benar dihukum,” ucapnya, Rabu (25/12/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik dan berbagai lembaga perlindungan anak, yang mendesak agar korban mendapatkan pemulihan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memperkuat komunikasi dengan anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta ramah anak.